Beranda Berita Terkini Langgar Kode Etik, Ketua Bawaslu Dijatuhi Sanksi Peringatan

Langgar Kode Etik, Ketua Bawaslu Dijatuhi Sanksi Peringatan

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat memberikan keterangan di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (16/6/2023). (ANTARA/Tri Meilani Ameliya)

FTNews, Jakarta — Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja dijatuhi sanksi peringatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

“Bagja terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf f, Pasal 11 huruf c, dan Pasal 15 huruf f dan Pasal 17 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” jelas Ketua Majelis DKPP Hakim Heddy Lugito, Jumat (8/12/2023).

Dalam amar putusannya, DKPP Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu satu Rahmat Bagja dalam perkara nomor 114-PKE-DKPP/IX/2023 atau perkara nomor 121-PKE-DKPP/IX/2023 selaku ketua merangkap anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum.

DKPP juga menyebut Bagja mengubah jadwal seleksi Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota sebanyak empat kali.

Pertama, mengubah jadwal seleksi dengan memperpanjang masa pendaftaran yang semula 13-15 Juni 2023 diubah menjadi 13-21 Juni 2023.

Kedua, mengatur perubahan jadwal pengumuman lulus tes tertulis dan tes psikologi yang semula 10-11Juli 2023 diubah menjadi 10-13 Juli 2023. Kemudian, pelaksanaan tes kesehatan yang semula 12-14 Juli 2023 menjadi 14-18 Juli 2023.

Ketiga, mengubah jadwal pengumuman calon anggota terpilih dan pelantikan anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota yang semula 12 Agustus 2023 diubah menjadi 14 Agustus 2023.

Keempat, mengubah jadwal anggota terpilih dan pelantikan anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota menjadi 16-20 Agustus

Padahal masa jabatan anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota periode 2018-2023, tegas Heddy, adalah 14 Agustus 2023.

“Sementara Bagja memilih dan menetapkan anggota Bawaslu pada 18 Agustus 2023 dan melakukan pelantikan pada 19 Oktober 2023,” kata hakim Heddy Lugito.

Dia menjelaskan, DKPP berpendapat tindakan para teradu mengubah jadwal hingga empat kali tidak dapat dibenarkan secara hukum dan etika.

DKPP menilai Bagja berbukti tidak konsisten melaksanakan tahapan sesuai dengan jadwal yang ditentukan, sehingga tindakan tersebut mengakibatkan ketidakpastian hukum terhadap proses seleksi.

Heddy mengatakan, perubahan sebanyak empat kali yang dilakukan oleh Bagja sebagai bentuk ketidakcermatan dan ketidakprofesionalan dalam merencanakan seleksi calon anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini