Beranda Berita Terkini Langgar Aturan Pemilu, Lembaga ‘Quick Count’ Terancam Pidana

Langgar Aturan Pemilu, Lembaga ‘Quick Count’ Terancam Pidana

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Foto: fb.kpuri

FTNews — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengingatkan lembaga survei atau quick count (hitung cepat) agar berhati-hati mempublikasikan hasil survei atau hitung cepat agar tidak terjebak melanggar peraturanan perundang-undangan pemilu.

Peringatan Hasyim tersebut sekaligus menanggapi munculnya hasil hitung cepat dari suara warga negara Indonesia (WNI) yang sudah selesai melukan pungutan suara di luar negeri yang beredar di media sosial.

“Tidak ada hasil hitung cepat sebelum pemungutan suara di dalam negeri dilakukan. Pengumuman hasil hitung suara (quick count atau exit poll) hanya boleh diumumkan setelah pemungutan suara Dalam Negeri (WIB) telah selesai,” kata Hasyim, di Jakarta, Minggu (11/2/2024).

Sesuai Undang-Undang Nomor 7 tahun 20217 tentang Pemilu, soal hitung cepat yang dijelaskan pada Pasal 449. Tercatat ada lima ayat di dalam pasal tersebut yang menyebut soal aturan hitung cepat.

Hasyim menyebut ayat pertama berbunyi, partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi Pemilu, pendidikan politik bagi Pemilih, survei atau jajak pendapat tentang Pemilu, serta penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh KPU.

“Ayat kedua, pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada Masa Tenang,” jelas Hasyim.

Pada ayat ketiga, Hasyim memastikan pelaksana kegiatan penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mendaftarkan diri kepada KPU paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara.

Ayat keempat pelaksana kegiatan penghitungan cepat wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi Penyelenggara Pemilu.

Sementara pada ayat kelima, pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

“Terakhir, pada ayat keenam, Pelanggaran terhadap ketentuan ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) merupakan tindak pidana Pemilu,” tegas Hasyim.

Hasyim mengingatkan, berdasarkan penjelasan KPU dan payung hukum Pemilu maka hasil hitung cepat di luar negeri yang beredar di sosial media adalah tidak benar.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini