Lakukan Pelanggaran Administratif, Bawaslu Semprit KPU Bangka Barat

Sidang Majelis Pemeriksa Bawaslu Provinsi Babel terkait dugaan pelanggaran adminiatratif yang dilakukan KPU Kabupaten Bangka Barat. (ANTARA/HO-Humas Bawaslu Provinsi Babel)

ftnews.co.id, Pangkalpinang— Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat melakukan pelanggaran administratif pada pelaksanaan tahapan pendaftaran bakal calon anggota legislatif Pemilu 2024.

“Akibat pelanggaran administratif yang dilakukan KPU Kabupaten Bangka Barat ini maka Bawaslu Babel memberikan sanksi teguran untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan,” kata Ketua Bawaslu Babel E.M. Osykar di Pangkalpinang, Minggu (25/6/2023). Demikian dikutip dari Antaranews

Keputusan tersebut diambil melalui proses sidang yang digelar Bawaslu Babel di Pangkalpinang, Jumat (23/6), dengan agenda putusan atas temuan dugaan pelanggaran administratif pemilu antara Bawaslu Kabupaten Bangka Barat sebagai penemu dan KPU Kabupaten Bangka Barat sebagai terlapor.

Osykar selaku Ketua Majelis Pemeriksa bersama Dewi Rusmala dan Sahirin sebagai anggota Majelis Pemeriksa menyatakan terlapor terbukti melakukan pelanggaran administratif pemilu dan diberikan sanksi administratif untuk melakukan tindakan perbaikan administrasi tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan penerimaan pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Bangka Barat oleh Partai Gelora pada 19 Mei 2023,

Terlapor terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023, lampiran II Bab 2 huruf E angka 7 Keputusan KPU Nomor 352 Tahun 2023, dan lampiran surat KPU Nomor 476/PL.01.4-SD/05/2023 huruf B angka 4.

Selain itu, terlapor juga melanggar Pasal 247 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Terlapor terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 247 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, Lampiran I mengenai Jadwal Pengajuan Bakal Calon PKPU Nomor 10 tahun 2023, Surat KPU Nomor: 496/PL.01.4-SD/05/2023 angka I,” katanya.

Putusan ini juga telah disepakati dan ditandatangani oleh seluruh pimpinan Bawaslu Babel, yaitu EM Osykar sebagai Ketua Majelis Pemeriksa bersama anggota Majelis Pemeriksa Dewi Rusmala, Jafri dan Sahirin dalam rapat pleno.***

 

Tutup