Lagi-lagi Soal Kode Etik, Pagi Ini DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPU RI

Ilustrasi DKPP/foto: humas

FTNews, Jakarta— Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan kembali menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 64-PKE-DKPP/V/2024 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Jumat (7/6/2024) pukul 09.00 WIB.

Perkara ini diadukan oleh Tuti Yuliati. Ia mengadukan Hasyim Asy’ari, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz (Ketua dan Anggota KPU RI) masing-masing sebagai Teradu I sampai dengan Teradu VII.

Teradu I sampai dengan VII didalilkan tidak memberikan tanggapan atas surat Pengadu perihal mosi tidak percaya terkait seleksi calon Anggota KPU Kabupaten Nunukan yang dikirimkan Pengadu pada 20 Januari 2024.

Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.

Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.***

Tutup