Beranda Berita Terkini Lagi-lagi Pelanggaran Kode Etik, Pagi Ini DKPP Periksa Ketua KPU dan 6...

Lagi-lagi Pelanggaran Kode Etik, Pagi Ini DKPP Periksa Ketua KPU dan 6 Anggotanya

Ilustrasi persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP)/foto: humas DKPP

FTNews, Jakarta— Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 52-PKE-DKPP/III/2024 di Kantor DKPP Jakarta, Kota Jakarta Pusat, pada Selasa (11/6/2024) pukul 09.00 WIB.

Perkara ini diadukan oleh Paber SC Simamora. yang merupakan peserta seleksi calon Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan untuk periode 2023-2028.

Ia mengadukan tentang dugaan pelanggaran KEPP pada proses seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan yang terjadi pada bulan Juni dan Juli 2023. Dalam seleksi itu, ia tidak masuk peringkat 10 besar meskipun memperoleh nilai tertinggi saat tes tertulis dan psikotes.

Proses seleksi ini disebutnya semakin janggal karena ada peserta yang memperoleh nilai 100 persen pada ujian essay, akan tetapi sebelumnya ia memperoleh nilai rendah (30 persen) saat ujian CAT.

Paber pun telah menyampaikan keberatan kepada Tim Seleksi dan KPU RI tetapi tidak pernah direspon hingga tahapan seleksi selesai.

Atas dasar kejadian di atas, Paber pun mengadukan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari beserta enam Anggota KPU RI, yaitu Betty Epsilon Idroos, Mochamad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz, yang secara berurutan berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu VII.

Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.

Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.

DKPP akan memastkan bahwa proses pemeriksaan dilakukan secara transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Masyarakat diharapkan dapat turut menyaksikan jalannya sidang ini.

“Masyarakat dapat mengikuti jalannya persidangan yang bersifat terbuka ini. Sidang juga akan disiarkan secara langsung melalui akun resmi Facebook DKPP,” ungkap David.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini