Beranda Berita Terkini Kurangi Praktik Kecurangan, Mahasiswa Perlu Awasi Pemilu 2024

Kurangi Praktik Kecurangan, Mahasiswa Perlu Awasi Pemilu 2024

Forumterkininews,id, Depok – Untuk  mendorong mahasiswa meningkatkan partisipasi dalam Pemilu yang jujur dan terbuka, Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta menggelar diskusi bertajuk “Partisipasi Mahasiswa untuk Pemilu Terbuka Tahun 2024”

Diskusi yang berlangsung di Kampus FISIP UI Depok, Jawa Barat, pada  Senin (9/10) merupakan hasil kolaborasi antara KI Provinsi DKI Jakarta dengan  FISIP UI.

Anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat mengungkapkan, memasuki tahun politik 2023,mahasiswa, diharapkan memiliki kesadaran aktif dalam mengawal proses pemilihan umum (Pemilu) yang transparan, terbuka, dan berintegritas.

Partisipasi aktif ini  kata Harry ditujukan kepada para pemilih muda, termasuk mahasiswa. Terlebih, berdasarkan data dari Daftar Pemilih Tetap Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada bulan Juli 2023,  sebanyak 52 persen dari pemilih yang akan mengikuti Pemilu 2024 adalah pemilih muda.

Pemilih berusia 17-30 tahun mencapai 31,23 persen atau sekitar 63,9 juta jiwa, sementara pemilih berusia 31-40 tahun mencapai 20,7 persen atau sekitar 42,4 juta jiwa.

Harry  menekankan pentingnya peran mahasiswa dalam membentuk masa depan Indonesia yang lebih baik sebagai agen perubahan.

Mahasiswa yang terdidik diharapkan memiliki pengetahuan tentang Pemilu dan rekam jejak para calon presiden serta calon legislatif.

Menurut Harry, meskipun mahasiswa akrab dengan teknologi digital, pengetahuan mereka tentang Pemilu dan calon pemimpin masih terbatas.

Harry menegaskan bahwa seluruh masyarakat, termasuk mahasiswa, harus memahami, mengenal, dan mengawal pelaksanaan keterbukaan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sebenarnya,  menurut Prof Dr Ibnu Hamad, dosen senior di UI,  informasi mengenai Pemilu sudah tersedia. Namun kesadaran mahasiswa untuk mengakses informasi ini melalui situs web KPU perlu ditingkatkan. Sebab  setiap suara memiliki pengaruh besar pada masa depan Indonesia.

Selain mengetahui informasi tentang Pemilu dan menjadi pemilih yang cerdas, mahasiswa juga diharapkan dapat berperan langsung dalam penyelenggaraan Pemilu sebagai petugas Pemilu.

Titi Anggraini, Pembina Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi, menyatakan bahwa usia minimal untuk menjadi petugas Pemilu di TPS adalah 17 tahun.

“Saya yakin mahasiswa memiliki integritas yang cukup untuk terlibat dalam pemungutan suara publik dan menjaga keabsahan suara pemilih agar tidak rentan terhadap praktik manipulatif,” ujarnya.

Dia juga mengingatkan bahwa meskipun partisipasi masyarakat dalam Pemilu di Indonesia selalu tinggi, suara pemilih seringkali tidak memiliki makna, karena banyak pelanggaran seperti praktik jual-beli suara, kecurangan pemungutan suara, dan manipulasi hasil rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.

Untuk mengurangi praktik-praktik kecurangan ini, mahasiswa perlu mengawasi dengan cermat dan melaporkan jika menemui tindakan curang.*

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini