FTNews, Jakarta— Pemilihan kepala daerah (Pilkada) akan kembali digelar pada 2025 jika kotak kosong menang melawan calon tunggal. Keputusan ini disepakati dalam RDP Komisi II DPR dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP, Selasa (10/9/2024).
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyampaikan, daerah yang hanya memiliki satu pasang calon dan tidak mendapat suara lebih dari 50 persen, maka Pilkada akan kembali digelar pada tahun berikutnya atau 2025.
“Kami menyetujui Pilkada diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya yakni 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” ujar Doli.
Terkait hal tersebut, ujarnya, Komisi II akan membahas lebih lanjut masalah ini dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP, khususnya terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) menyangkut pasangan tunggal.
“Nanti kita lanjutkan tanggal 27 September untuk draf PKPU-nya,” ucap Doli.
Sebelumnya Doli juga sempat membicarakan soal dasar hukum jika terjadi masalah semacam itu (kotak kosong menang). Menurutnya, di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 itu mengatakan kalau terjadi misalnya hal seperti itu, itu pilihannya dua. Dilaksanakan pada tahun berikutnya atau kemudian mengikuti Pilkada yang berikutnya.
Selama belum digelar Pilkada kembali, akan ditunjuk penjabat kepala daerah. Masalahnya, jika memilih opsi Pilkada berikutnya, berarti tahun 2029, membutuhkan waktu lama. Menurutnya, lebih baik Pilkada tahun berikutnya yakni 2025. Ini juga sekaligus menghindari masa jabatan kepala daerah yang habis dipimpin oleh penjabat (Pj).
“Pj. itu janganlah satu periode begitu, setahun atau dua tahun, kewenangannya kan juga terbatas dibandingkan dengan kepala daerah yang definitif,” ucap Doli.***