KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih

Presiden Joko Widodo/foto: instagram jokowi

FTNews, Jakarta— Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengundang Presiden Joko Widodo untuk hadir dalam acara penetapan Prabowo Subianto sebagai Presiden Terpilih dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden Terpilih. Acara akan digelar di Gedung KPU, Rabu (24/4/2024), pukul 10.00 WIB.

Selain Presiden, KPU juga mengundang para pimpinan Lembaga negara serta Parpol dan Paslon 1 dan 2.

“Kami akan mengundang pimpinan partai politik, juga pasangan calon, tidak hanya Palon terpilih dalam hal ini Paslon nomor 2 tapi kami juga mengundang Paslon nomor 1 dan 3. Serta. Kemudian, Ketua MPR, DPR, dan pimpinan lembaga negara lainnya,” jelas Komisioner KPU Idham Holik kepada wartawan di gedung KPU RI, Jakarta Pusat, pada Selasa (23/4/2024).

“Jadi besok itu kita akan menyelenggarakan sidang pleno terbuka,” ucapnya.

Penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih ini sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih.

Berdasarkan Pasal 4 PKPU No 6 Tahun 2024 menyebutkan, “Penetapan Pasangan Calon terpilih dilakukan dengan ketentuan: a. tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, paling lambat 3 (tiga) Hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; atau b. terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, paling lambat 3 (tiga) Hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan.”

Sementara Pasl 5 menyebutkan,” KPU menetapkan Pasangan Calon terpilih berdasarkan: a. dokumen penetapan hasil penghitungan perolehan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tingkat nasional berdasarkan formulir Model D.HASIL NASIONAL-PPWP; dan b. dokumen untuk pelaksanaan rapat pleno terbuka.”

Sebagaimana diketahui, Senin (22/4/2024), Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak semua gugatan dari Pemohon 1 dan 2 atau gugatan dari Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md, dalam sidang PHPU (Perselisihan Hasil Pemilu) Presiden 2024 yang berlangsung di MK.

Sesuai dengan peraturan, tiga hari setelah Putusan MK, KPU harus menetapkan hasil Pilpres 2024.***

Tutup