KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih
FTNews, Jakarta— Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029 dalam Pemilihan Umum 2024 dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional.
“Dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 April 2024 Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari ditandatangani. Bismillahirrahmannirrahiim,” ucap Ketua KPU Hasyim Asy’ari, di Gedung KPU, Rabu (24/4/2024).
Keputusan penetapan ini tertuang dalam Keputusan KPU No 540 Tahun 2024.
Sebagaimana diketahui, Penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih ini sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih.
Berdasarkan Pasal 4 PKPU No 6 Tahun 2024 menyebutkan, “Penetapan Pasangan Calon terpilih dilakukan dengan ketentuan: a. tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, paling lambat 3 (tiga) Hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; atau b. terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, paling lambat 3 (tiga) Hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan.”
Sementara Pasl 5 menyebutkan,” KPU menetapkan Pasangan Calon terpilih berdasarkan: a. dokumen penetapan hasil penghitungan perolehan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tingkat nasional berdasarkan formulir Model D.HASIL NASIONAL-PPWP; dan b. dokumen untuk pelaksanaan rapat pleno terbuka.”
Sebagaimana diketahui, Senin (22/4/2024), Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak semua gugatan dari Pemohon 1 dan 2 atau gugatan dari Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md, dalam sidang PHPU (Perselisihan Hasil Pemilu) Presiden 2024 yang berlangsung di MK.
Sesuai dengan peraturan, tiga hari setelah Putusan MK, KPU harus menetapkan hasil Pilpres 2024.***