Beranda Berita Terkini KPU Provinsi, Kabupaten/Kota Diminta Hati-hati dalam Proses Tahapan Pencalonan

KPU Provinsi, Kabupaten/Kota Diminta Hati-hati dalam Proses Tahapan Pencalonan

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik/foto: twitter KPU

FTNews, Pekanbaru— Anggota KPU RI, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Idham Kholik meminta KPU Kabupaten/Kota se- Provinsi Riau agar segera melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengoptimalkan pelaksanaan tahapan pencalonan Pilkada Serentak 2024.

Hal itu disampaikan Idham Kholik saat memberikan materi dalam Rapat Koordinasi Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali kota dan Wakil Walikota yang digelar KPU Provinsi Riau.

“Regulasi terkait pencalonan sudah ditetapkan. Rekan-rekan KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota silakan segera melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait apakah melalui rakor atau audiensi,” ujarnya, dilansir mediacenter.riau

Ia menjelaskan bahwa , tahapan pencalonan merupakan salah satu tahapan krusial yang melibatkan sejumlah pihak seperti Disdukcapil, Dinas Pendidikan, Kepolisian, Kejaksaan dan instansi terkait lainnya.

Idham juga mengingatkan KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota agar berhati-hati dalam melaksanakan proses tahapan pencalonan, baik itu terkait persyaratan pencalonan maupun syarat calon yang harus dipenuhi para kandidat. Hal ini untuk menghindari munculnya potensi sengketa.

“Jadi rekan-rekan harus berhati-hati, teliti dan cermat dalam memahami peraturan, baik itu terkait persyaratan pencalonan maupun syarat calon yang harus dipenuhi pasangan calon,”tambahnya.

Kemudian, jangan sampai keputusan yang diambil menimbulkan potensi sengketa, sebab KPU tidak hanya dituntut professional, tapi juga menjalankan prinsip akuntabilitas dalam bekerja.

Sementara Ketua KPU Provinsi Riau yang diwakili oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nahrawi dalam sambutannya saat pembukaan acara mengatakan, rapat koordinasi bertujuan untuk memberikan pemahaman yang sama kepada peserta rakor terkait peraturan /regulasi tentang pencalonan.

“Melalui rakor ini kita berharap ada persepsi yang sama dalam memahami regulasi dan proses pencalonan kepala daerah, agar berjalan lancar, transparan dan sesuai peraturan yang berlaku,” jelas Nahrawi.

Dia juga mengharapkan kepada seluruh peserta rakor agar dapat mengikuti kegiatan tersebut dengan sebaik-baiknya, mengingat tahapan pencalonan tinggal satu bulan lagi.

“Tahapan pendaftaran dan penelitian persyaratan pasangan calon akan dimulai pada 27 Agutus 2024. Untuk itu kawan-kawan KPU Kabupaten/kota harus sudah mempersiapkan diri menghadapi tugas berat ini,” tutupnya.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini