Beranda Berita Terkini KPU Perpanjang Masa Pendaftaran Cakada di Wilayah yang hanya Satu Pasang Calon

KPU Perpanjang Masa Pendaftaran Cakada di Wilayah yang hanya Satu Pasang Calon

Komisioner KPU RI, Idham Holik. Foto: Dok. KPU RI

FTNews, Jakarta— Masa pendaftaran calon kepala daerah di provinsi, kabupaten, kota, yang hanya memiliki satu pasang calon diperpanjang dari tanggal 2 hingga 4 September 2024.

Hal tersebut disampaikan Idham Holik, Anggota Komisi Pemilihan Umum dalam jumpa pers Jumat (30/8/2024).

“KPU provinsi, kabupaten, kota yang hanya ada calon tunggal dan masih tersisa partai politik yang belum bisa mengajukan pasangan calonnya maka dipersilakan untuk melakukan pendaftaran. Partai politik yang dimaksud sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 10 Tahun 2024,” ujar Idham.

Ia juga menjelaskan KPU menggelar sosialisasi pada 30 Agustus hingga 1 September 2024.

Tercatat ada 48 daerah yang hanya mempunya satu pasangan calon. Yakni; 1 provinsi, 42 kabupaten dan 5 kota.

Calon Independen

Sementara itu  sebelumnya disampaikan KPU telah menerima 51 pasang calon independen peserta Pilkada 2024.

“Data terakhir yang masuk ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Pilkada hingga pukul 23.59 WIB (Kamis, 29/8) mencatat 51 pasangan calon perseorangan,” kata Idham melalui keterangan resmi setelah meninjau persiapan pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur Papua Barat Daya di Sorong, Papua Barat Daya, dilansir InfoPublik.

Menurut Idham, satu pasangan calon perseorangan tercatat di tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur di Provinsi DKI Jakarta. Sementara itu, di tingkat kabupaten dan kota, terdapat 38 pasangan calon perseorangan untuk pemilihan bupati dan wakil bupati, serta 12 pasangan calon untuk wali kota dan wakil wali kota.

Idham juga mengungkapkan bahwa selama tiga hari masa pendaftaran, KPU menerima sebanyak 1.467 pasangan calon yang maju melalui partai politik atau gabungan partai politik. Jumlah ini mencakup seluruh tingkat pemilihan dari provinsi, kabupaten, hingga kota di seluruh Indonesia.

“Provinsi yang menggelar Pilkada 2024 tercatat sebanyak 37, dengan total 100 pasangan calon yang mendaftar melalui jalur parpol,” jelasnya.

Lebih lanjut, Idham menambahkan bahwa dari 415 kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada, terdapat 1.095 pasangan calon yang mendaftar melalui partai politik. Sementara itu, di tingkat kota, terdapat 272 pasangan calon yang juga mendaftar melalui jalur parpol.***

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini