Beranda Berita Terkini KPU Perbolehkan Mantan Terpidana Calonkan Jadi Kepala Daerah

KPU Perbolehkan Mantan Terpidana Calonkan Jadi Kepala Daerah

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari. (Foto: ANTARA/Tri Meilani Ameliya).

ftnews.co.id, Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa mantan terpidana boleh mencalonkan diri menjadi kepala daerah atau anggota legislatif. Namun dengan syarat telah 5 tahun bebas dari hukuman pidananya.

Hasyim ungkapkan itu dalam dialog publik bertajuk “Menampik Berita Bohong, Ujaran Kebencian, Politik Identitas, Polarisasi Politik, dan SARA pada Pemilu 2024”, di Jakarta Selatan, Kamis.

“Kalau sudah pernah kena pidana yang ancaman 5 tahun lebih, baru boleh mencalonkan diri kalau sudah selesai menjalani pidananya. Atau setelah menjadi mantan terpidana, atau istilah awamnya sudah bebas murni, dan durasi bebas murninya sudah lebih dari 5 tahun,” kata Hasyim.

Pernyataan tersebut merupakan jawaban Hasyim terkait perdebatan mengenai orang yang pernah terkena kasus korupsi dan ingin mencalonkan diri menjadi wakil rakyat atau kepala daerah.

Kalau pandangan KPU, ucap Hasyim, salah satu unsur tindak pidana korupsi itu ada unsur penyalahgunaan wewenang.

“Itu artinya apa? Orang dikasih wewenang, tetapi disalahgunakan. Ini berarti nggak kredibel. Mestinya nggak boleh dong nyalon lagi, karena sudah pernah mengkhianati amanah yang diberikan,” ucap Hasyim.

Untuk tahun ini, kata Hasyim, sudah dimulai dari pilkada yang kemarin, bahwa orang yang pernah kena pidana dengan ancaman 5 tahun lebih tidak boleh mencalonkan diri untuk menjadi kepala daerah, kecuali kalau selesainya dipidana itu sudah melampaui batas waktu 5 tahun.

“Setidaknya dengan pendekatan-pendekatan seperti itu, kan perdebatan di publik tentang kepastian boleh tidaknya sudah ada kepastian,” kata Hasyim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini