KPU Pastikan Hak Memilih Tidak Gugur Meski tak Bawa Surat Undangan

Ketua Komisi Pemlihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari. Foto: dok. fb.bawaslu

FTNews — Menjelang hari pencoblosan, 14 Februari 2024, surat pemberitahuan mencoblos atau undangan memilih mulai dibagikan saat memasuki masa tenang pemilu 2024.

Namun tentu saja masih banyak calon pemilih yang terpaksa belum mendapat undangan tersebut. Untuk menjaga kebingunan masyaraat tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari angkat bicara.

Dampaknya, kebingungan terjadi, apakah jika tidak membawa form tersebut hak pilih di tanggal 14 Februari 2024 bisa gugur?

Menjamin hak suara tidak gugur, Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa masyarakat yang tidak membawa form terkait akan tetap bisa mencoblos.

“Misalkan paginya, hari Rabu 14 Februari, pemilih belum memperoleh C pemberitahuan tadi atau undangan tersebut, masih bisa memilih,” kata Hasyim saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (12/2/2023).

Meski tidak kehilangan hak mencoblos, Hasyim mengingatkan, pemilih harus tahu dan memastikan terlebih dahulu dimana lokasi TPS mereka terdaftar.

Caranya, dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke dalam situs cekdptonline.kpu.go.id.

Setelah mengetahui lokasi TPS, Hasyim memastikan pemilih bisa segera mendatanginya dengan membawa identitas diri yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan menunjukkannya kepada panitia pemilih setempat.

“Bisa langsung ke TPS membawa KTP dan akan diperiksa dulu betul kah yang bersangkutan ada atau tidak dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang sesuai dengan alamat sebagaimana tercantum di dalam KTP,” Hasyim menandasi.***


Warning: Undefined variable $args in /www/wwwroot/pemilunesia.com/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-related.php on line 47
Tutup