Beranda Berita Terkini KPU Minta Parpol Ganti Capres dan Cawapres Jika Tidak...

KPU Minta Parpol Ganti Capres dan Cawapres Jika Tidak Penuhi Syarat Kesehatan

Gedung Komisi Pemilihan Umum RI/foto: dok KPU

ftnews.co.id, Jakarta – Para calon presiden  (capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) kini  telah memasuki tahap pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.

Seperti diketahui,  hingga saat ini, telah ada dua pasangan calon presiden dan wakil presiden yang telah menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Subroto.

Mereka adalah pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin yang menjalani pemeriksaan pada  Sabtu (21/10) dan pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud Md yang menjalani pemeriksaan pada hari ini Minggu (22/10).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan bahwa jika hasil pemeriksaan kesehatan calon kandidat tidak memenuhi syarat, mereka akan dianggap tidak memenuhi syarat (TMS).

“Jika salah satu dari pasangan calon calon presiden dan wakil presiden yang akan datang dinyatakan ‘tidak mampu secara jasmani dan rohani’ dalam hasil pemeriksaan kesehatan, maka dalam verifikasi administrasi dokumen persyaratan pencalonannya akan dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat),” kata Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik  kepada wartawan pada  Minggu (22/10)

Idham menjelaskan bahwa KPU akan meminta partai politik yang mendukung pasangan calon tersebut untuk menggantinya jika dinyatakan TMS dari segi kesehatan.

Idham merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.  Dalam Pasal 47 Ayat 1 PKPU 19/2023 disebutkan, jika hasil verifikasi dokumen menunjukkan bahwa pasangan calon tidak memenuhi syarat berdasarkan Pasal 45, KPU akan meminta partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu pengusul untuk mengajukan pasangan calon pengganti.

Idham menjelaskan bahwa permintaan tersebut akan diajukan dalam bentuk surat kepada partai politik. Selain itu, KPU juga akan melampirkan berita acara hasil verifikasi dokumen perbaikan kepada partai politik yang mendukung pasangan tersebut.

Seperti  diatur dalam Pasal 47 Ayat 3 PKPU 19/2023, disebutkan, pengajuan pasangan calon pengganti sebagaimana dijelaskan dalam ayat (1) harus dilakukan paling lambat dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah surat permintaan dari KPU diterima oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu.*

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini