Beranda Berita Terkini KPU Lakukan Pengesahan Sementara Dapil Lampung 1 DPR RI Tanpa Suara Golkar

KPU Lakukan Pengesahan Sementara Dapil Lampung 1 DPR RI Tanpa Suara Golkar

Ketua KPU Pusat Hasyim Asy'ari/foto: tangkap layar, diana

FTNews, Jakarta— Hari ke-11 Panel A lanjutan Rapat Pleno Rekap Hasil Perhitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional berlangsung dari Sabtu (9/3/2024) hingga Minggu (10/3/2024) dini hari. Tercatat empat provinsi yang mengikuti Rapat Pleno Rekap yakni, DI Yogyakarta, Gorontalo, Kalimantan Tengah dan Provinsi Lampung yang berakhir pukul 00.25 WIB.

Seperti yang lainnya, laporan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara yang dibacakan oleh masing-masing Komisi Pemilihan Umum daerahnya, meliputi hasil Pilpres, Pileg DPR juga Pileg DPD Terkait Lampung, provinsi terakhir, berlangsung cukup lama lantaran adanya beberapa permasalahan pada perhitungan suara Caleg Golkar di Dapil I.

Walhasil, dari 3 jenis Pemilu di Lampung, hanya bisa disahkan Pilpres dan Pileg DPD. Sementara Pileg DPR, KPU Pusat mengesahkan perolehan suara Parpol-Parpol kecuali Golkar karena partai berlambang beringin ini menolak hasil suaranya dicatatkan lantaran masih melakukan pengecekan terhadap suara para Calegnya.

Saksi dari Golkar meminta perolehan suara Golkar Dapil Lampung 1 dikosongkan. Sejumlah saksi maupun Bawaslu daerah sempat menyarankan agar perolehan suara Golkar tetap dicatatkan dan complain bisa dilakukan setelahnya.

Namun saksi Golkar menolak tegas dengan penjelasan pihaknya tengah melakukan pengecekan ulang.

Ketua KPU Pusat Hasyim Asy’ari yang memimpin Rekapitulasi Nasional juga sependapat dengan menyarankan agar perolehan suara Golkar dicatatkan terlebih dahulu, dan complain bisa dicatatkan setelahnya. Hasyim juga menyebut, dengan Golkar yang masih melakukan pengecekan menimbulkan kekhawatiran bagi Parpol lain terkait kemungkinan perubahan suara mereka.

Tapi pihak Golkar tetap keukeuh dengan pandangannya untuk tidak mencantumkan perolehan suaranya. Namun begitu, Golkar memberi keyakinan bahwa permasalahan yang dihadapi pihaknya adalah masalah internal, tidak berkaitan dengan suara Parpol lain.

Jawaban Golkar yang melegakan itu membuat semua menyetujui keinginan Golkar. Namun, demi ketenangan, para saksi Parpol meminta KPU Pusat melakukan pengesahan sementara. Dengan demikian suara yang sudah disahkan tidak berpotensi berubah.

Awalnya, saksi PKB juga sempat menyatakan bahwa pihaknya pun sedang melakukan pengecekan. Namun akhirnya saksi memutuskan untuk ikut dalam pengesahan suara sementara. Dengan begitu hanya Golkar yang belum menyertakan data perolehan suara Dapil 1.

“Karena belum selesai semuanya, Golkar masih melakukan penelusuran jadi KPU Lampung jangan pulang dulu ya. Untuk Golkar diharap nanti (Minggu, 10/3/2024) ketika Pleno dibuka lagi, sudah ada hasilnya,” ujar Hasyim.***

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini