Beranda Berita Terkini KPU: Grup MNC Tetap Jadi Media Penyelenggara Debat Capres

KPU: Grup MNC Tetap Jadi Media Penyelenggara Debat Capres

Capres Prabowo Subianto saat menjawab pertanyaan Anies Baswedan dalam acara Debat Capres 2024, di Kantor KPU, Selasa (12/12/2023) malam. Foto: Tangkap Layar

FTNews, Jakarta— Grup MNC tetap menjadi media penyelenggara debat sebagaimana SK KPU yang telah dikeluarkan. Demikian disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum August Mellaz kepada wartawan.

“Jadi, media penyelenggaranya, sebagaimana SK KPU, itu ‘kan sudah terbagi itu, media penyelenggara untuk debat pertama siapa, debat kedua siapa, debat ketiga siapa, debat keempat siapa, sampai debat kelima. Nah, ini tetap dilakukan oleh MNC,” jelas August Mellaz usai menggelar rapat persiapan debat ketiga di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (3/1/2024).

Tentu, jelasnya, dalam kondisi waktu yang tersedia, pasti nantinya akan ada pembicaraan pembicaran. “Tapi sampai saat ini masih tetap seperti itu. Tadi yang hadir dalam pertemuan KPU, media penyelenggara dalam hal ini MNC, Tim Paslon. Kami membicarakan banyak hal terkait detail, kami juga mengupdate panelis. Termasuk layout segala macam,” papar August panjang lebar.

Menjawab pertanyaan apakah semua perwakilan Paslon menyetujui MNC sebagai media penyiaran debat, August mengatakan, sebagai suatu fakta memang begitu. “Kan ada SK KPU, memang begitu,” tegasnya.

Tapi, lanjutnya, masih ada waktu tersisa, pembicaraan-pembicaraan masih akan berlanjut. “Kan ini bukan pertemuan terakhir. Tapi hari ini bagian kami sebagaimana komitmen biasanya, untuk mengupdate, tempat, panelisnya siapa, temanya, termasuk moderator,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, keberadaan MNC sebagai media penyiar debat dipersoalkan oleh Tim Paslon Prabowo-Gibran dan Muhaimin Iskandar. Mereka keberatan karena Grup MNC dinilai mendominasi penyelenggaraan debat.

Bahkan, TKN Prabowo Gibran telah mengirim surat kepada KPU agar penyiaran debat tidak dimonopoli oleh satu grup TV yang pemiliknya sama dan terafiliasi.

Menurut August Mellaz, KPU tidak punya prefensi apa pun terhadap siapa yang akan menjadi pelaksana debat, dalam hal ini media penyelenggara. “Semua yang kami undang punya kualifikasi dalam menyelenggarakan  debat dan masuk kategori lembaga penyiaran. Dan itu entitas yang terpisah dari partai politik. Sama dengan stasiun televisi yang lain. Prinsipnya sama,” tegas August. ***

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini