Beranda Berita Terkini KPU: Caleg Terpilih yang belum Serahkan LHKPN segera Lapor ke KPK

KPU: Caleg Terpilih yang belum Serahkan LHKPN segera Lapor ke KPK

Hedi Ardian, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar/Foto: jabarprov

FTNews, Kota Bandung— Sebanyak 8 dari 120 calon legislatif (caleg) DPRD Provinsi Jawa Barat terpilih belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, pada 28 Mei 2024 lalu KPU Provinsi Jabar telah mengeluarkan Keputusan tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Jabar sebanyak 120 orang. Dari jumlah itu, 24 orang di antaranya merupakan caleg terpilih perempuan atau sebanyak 20 persen.

Dilansir jabarprov, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar Hedi Ardian mengingatkan bahwa caleg DPRD Provinsi Jabar terpilih  untuk segera menyerahkan LHKPN ke KPK.

“Data KPK dari total 120 caleg DPRD Provinsi Jabar terpilih sebanyak 112 orang di antaranya telah menyerahkan laporan LHKPN nya. Dari jumlah tersebut, 95 orang telah dinyatakan lengkap,” ucap Hedi.

“Sedangkan, 17 orang lainnya masih dalam antrean. Dan delapan orang sisanya belum menyerahkan LHKPN. Oleh karena itu, kami mengingatkan mereka untuk segera menjalankan salah satu ketentuan tersebut,” ungkap Hedi.

Hedi menjelaskan bahwa dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2024 pasal 52 ayat 1 disebutkan bahwa calon terpilih Anggota DPR, DPD, Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota calon terpilih, wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa harta kekayaan penyelenggara negara.

Kemudian di pasal berikutnya juga disebutkan agar tanda terima pelaporan harta kekayaan tersebut wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

“Bagi calon terpilih yang tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, maka KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih untuk dilantik,” tegasnya.

Sementara itu menurut Hedi, untuk DPRD Kabupaten/Kota di Jabar caleg terpilihnya yang sudah melaporkan semuanya adalah Kabupaten Indramayu, Karawang, Pangandaran, Sukabumi, Bekasi, Kota Bandung dan Kota Banjar.

“Bagi calon terpilih anggota DPR dan DPD, KPU RI akan menyampaikan salinan keputusan kepada presiden. Sedangkan KPU Provinsi menyampaikan salinan tersebut kepada Menteri Dalam Negeri dan KPU Kabupaten/Kota kepada Gubernur melalui Bupati/Walikota untuk diambil sumpah dan janji,” pungkas Hedi. ***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini