KPU Bengkulu Tegaskan: Meski Ada OTT KPK, Pemilihan Gubernur-Wagub Tetap Berjalan!
FTNews, Bengkulu— Penangkapan Calon Gubernur Bengkulu Rohidin Mersya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu (23/11/2024), tidak berpengaruh pada tahapan Pilkada Bengkulu yang tengah berjalan. Sebagaimana diketahui saat ini memasuki masa tenang dan pemungutan suara akan berlangsung Rabu, 27 November mendatang.
Hal tersebut ditegaskan KPU Bengkulu, Minggu (24/11/2024).
Dengan tegas KPU Provinsi Bengkulu menyatakan tahapan Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Bengkulu tetap berjalan dan tidak terpengaruh kejadian OTT KPK.
“Kami menyampaikan statement kepada teman-teman media, yang pertama bahwasanya kami KPU Provinsi Bengkulu akan melaksanakan tahapan ini sesuai dengan jadwal, tetap akan melakukan pencoblosan 27 November,” kata Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono di Bengkulu, dikutip dari Antara.
Untuk diketahui, Pilgub Bengkulu diikuti dua Paslon, yakni; nomor urut 1 Paslon Helmi Hasan- Mian dan Paslon nomor urut 2, Rohidin Mersyah Meriani. Helmi Hasan adalah mantan Wali Kota Bengkulu dua periode, sedang wakilnya, Mian, Bupati Bengkulu Utara petahana. Rohidin Mersyah, Cagub nomor urut 2 adalah Gubernur Bengkulu petahana.
Dia mengatakan tahapan Pilkda berjalan sesuai yang telah dirancang, yakni saat ini pada 24-26 November 2024 dalam tahap masa tenang Pilkada dan juga proses pendistribusian logistik Pilkada 2024.
“Jadi tidak terganggu isu-isu lagi kekinian, dan kami tetap melaksanakan tahapan itu, dan mulai besok kami akan melakukan pendistribusian logistik di beberapa TPS yang sulit. Dan 26 November kami pastikan seluruh logistik terdistribusi ke seluruh TPS di seluruh wilayah provinsi Bengkulu,” ujarnya.
Status Cagub Rohidin Mersyah
Sementara terkait status pencalonan Rohidin, ia mengatakan, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024, pasal 16, terkait pasangan calon dinyatakan berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana H-29 hari pemungutan suara.
Menurut Rusman, sesuai dengan peraturan tersebut apabila ada pasangan calon yang dinyatakan berhalangan tetap ataupun ditetapkan sebagai terpidana 29 hari sebelum pemungutan atau sampai dengan hari pemungutan suara, maka KPU akan bersurat kepada KPU kabupaten, kota, PPK dan PPS dan juga KPPS untuk menyampaikan informasi tersebut.
“Jadi, itu kira-kira norma yang ada di PKPU, selain itu kami tidak bisa menafsirkannya,” kata dia.***