KPU, Bawaslu, DKPP, DPR, dan Pemerintah Sepakati RPKPU Pencalonan Sesuai Putusan MK

Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI menetapkan PKPU Pilkada 2024, Minggu (25/8/2024)/Foto: sok Bawaslu

FTNewsm Jakarta—  Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI bersama Bawaslu, KPU, DKPP, dan Pemerintah menyepakati Rancangan PKPU perubahan PKPU 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walik Kota dan Wakil Wali Kota.

Rancangan PKPU yang disepakati telah mengakomodasi dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yakni putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Pelaksana Harian (Plh) Ketua Bawaslu Puadi mengatakan Bawaslu menyetujui draf Rancangan PKPU 8/2024 usai KPU mengakomodir dua putusan MK. Dia mengungkapkan, Bawaslu pada 22 Agustus 2024 juga telah melayangkan surat rekomendasi ke KPU terkait hal tersebut.

“Untuk itu Bawaslu, karena ini (RPKPU) sudah ditindaklanjuti oleh KPU sehingga kami menyetujui rancangan PKPU 8/2024,” tegas Puadi di sela-sela rapat tersebut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (25/8/2024).

Puadi hadir bersama empat pimpinan Bawaslu lain; Herwyn JH Malonda, Totok Hariyono, Lolly Suhenty, dan Rahmat Bagja. Hadir pula Sekretaris Jenderal Bawaslu Ichsan Fuady.

Sementara Ketua KPU Mochammad Afifuddin menegaskan KPU telah mengakomodasi dua putusan MK,yakni putusan nomor 60 dan 70 dalam draft rancangan PKPU 8/2024. “Kami (KPU) sudah mengadopsi seluruh dari putusan MK 60 dan 70,” kata dia.

Berdiskusi dengan banyak pihak sebelumnya, kata Afif, mempercepat pemabahasan. “Putusan MK No 60 dan 70 dimasudkan ke PKPU yang baru. Ini dipercepat karena kami  membutuhkan waktu yang lebih untuk ke teman-teman (KPU) di Provinsi dan Kabupaten Kota, juga meyusun Juknis,” ujar Afif setelah RDP.

Adapun pasal-pasal di PKPU 8/2024 yang terdampak dua putusan MK yakni Pasal 11 dan turunannya, kemudian Pasal 9, 13, 95, 99, 135, 139 dan Pasal 15.

RDP 40 Menit Saja!

Sementara itu, RDP yang dipimpin Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia berlangsung selama 40 menit. Usai Ketua KPU Mochammad Afifuddin membacakan draf rancangan PKPU, Doli menyetujuinya dengan mengetuk palu. “Draf perubahan PKPU 8/2024 sudah mengakomodir, tidak ada kurang dan tidak lebih putusan MK 60 dan 70, apakah kita bisa setujui?” ucap Doli diiringi persetujuan dari forum.

Dia berharap dengan hadirnya Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas dalam RDP, rancangan PKPU bisa segera diundangkan oleh Kemenkumham.***

Tutup