KPU Akhirnya Buka Suara Soal Langkah Ganjar Ajukan Hak Angket
FTNews — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya buka suara terkait langkah calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo yang mengajak partai politik pengusungnya mengajukan Hak Angket.
Komisioner KPU RI Idham Holik menyebut Undang-undang Pemilu telah jelas mendesain bagaimana menyelesaikan semua permasalahan berkaitan dengan pemungutan dan penghitungan suara.
“Semua permasalahan terkait pemilu sudah diatur dalam ketentuan perundang-undangan,” tegas Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (22/2/2024).
Idham menambahkan, kalau terjadi pelanggaran administrasi dalam proses pemilu, maka hal tersebut akan ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Di samping itu, lanjut Idham, perselisihan hasil pemilu nantinya akan ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Karena itu, Idham meminta agar persoalan-persoalan mekanisme penyelesaian pemungutan suara agar kembali ke jalur demokrasi sebagaimana hukum mengatur.
“Apalagi dalam prinsip penyelenggaraan pemilu adalah kepastian hukum. Saya ingin mengajak kepada semua pihak agar mari kembali pada UU Pemilu,” tegasnya.
Sementara itu, pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menegaskan perselisihan hasil pemilu atau dugaan kecurangan di dalamnya tak bisa diselesaikan lewat hak angket atau interpelasi di DPR.
Pernyataan itu disampaikan Yusril merespons usulan hak angket yang digulirkan capres nomor urut tiga, Ganjar Pranowo lewat partainya, PDIP.
Perselisihan pemilu ke MK
Menurut Yusril, perselisihan pemilu atau pilpres hanya bisa diselesaikan lewat jalur Mahkamah Konstitusi (MK).
“Apakah hak angket dapat digunakan untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam pemilu, dalam hal ini pilpres, oleh pihak yang kalah? Pada hemat saya tidak. Karena UUD NRI 1945 telah memberikan pengaturan khusus terhadap perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui MK,” kata dia lewat keterangan tertulis, Kamis (22/2/2024).
“Saya berpendapat, jika UUD NRI 1945 telah secara spesifik menegaskan dan mengatur penyelesaian perselisihan pilpres melalui MK, maka penggunaan angket untuk menyelesaikan perselisihan tersebut tidak dapat digunakan,” kata Yusril.***
Warning: Undefined variable $args in /www/wwwroot/pemilunesia.com/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-related.php on line 47