KPU: 18 Parpol Sudah Serahkan Dokumen Perbaikan Caleg
ftnews.co.id, Jakarta- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan 18 parpol peserta pemilu sudah memberikan dokumen perbaikan caleg. Dimana, batas waktu yang dimiliki parpol adalah Minggu 9 Juli 2023 pada pukul 23.59 WIB.
“Untuk yang di KPU pusat persyaratan bacalon DPR RI, Alhamdulillah pada batas waktu ditentukan dari 18 parpol peserta pemilu sudah menyerahkan semua dokumen perbaikan bacalegnya sesuai dengan hasil verifikasi tingkat pertama,” kata Hasyim dalam keterangan resminya, Senin (10/7).
Dokumen perbaikan yang diterima pihaknya kata Hasyim, akan kembali diteliti kelengkapannya. Kemudian, KPU akan memasukkan nama mereka ke dalam daftar caleg sementara (DCS) bila telah memenuhi syarat.
“Kita pastikan setelah dokumen perbaikan diterima semua, maka kami akan melakukan penelitian terhadap dokumen perbaikan bacaleg setelah itu kita akan paparkan hasilnya memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat melalui daftar calon sementara (DCS),” paparnya.
Selain itu, setelah DCS diterbitkan, KPU akan mempersilakan semua pihak tanpa terkecuali dapat memberikan catatan dan masukan bila menemukan kejanggalan atau ketidaksesuaian informasi dari bacaleg di DCS.
“Jadi ada kesempatan bagi siapa pun dipersilakan memberikan catatan dan masukan terhadap nama yang ada di DCS sebelum KPU masuk ke dalam tahapan daftar calon tetap (DCT) atau di 38 provinsi 514 kabupaten/kota,†pungkasnya.