Beranda Pilkada KPK Apresiasi Putusan MA Terkait Mantan Napi dalam Pemilu

KPK Apresiasi Putusan MA Terkait Mantan Napi dalam Pemilu

Juru Bicara KPK Ali Fikri (Istimewa)

ftnews.co.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait mantan narapidana kasus korupsi ikut dalam kontestasi pemilu. Putusan ini diharapkan memberi efek jera bagi koruptor.

Putusan MA dianggap selaras dengan semangat pemberantasan korupsi untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya. “Karena harapannya, pelaku ataupun masyarakat menjadi jera atau takut untuk melakukan korupsi,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, seperti dikutip Senin (2/10/2023).

Dalam sejarah penanganan perkara, kata Ali Fikri, KPK sering mengenakan tuntutan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik pada terdakwa jika terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi (TPK).

“Pidana tambahan pencabutan hak politik merupakan sanksi yang berakibat pada penghilangan hak politik kepada pelaku, yang bertujuan untuk membatasi partisipasi pelaku dalam proses politik, seperti hak memilih atau dipilih, sebagai konsekuensi dari tindak pidana yang dilakukan,”jelas Ali Fikri.

Selain itu, lanjut Ali Fikri, pencabutan hak politik juga memperlihatkan bahwa dalam tindak pidana korupsi yang pelaku lakukan, telah menyalahgunakan kepercayaan publik. Karena itu perlu memitigasi risiko serupa dalam pengambilan keputusan politik di masa mendatang oleh mantan narapidana korupsi.

Namun, masih kata Ali Fikri, penerapan pidana tambahan pencabutan hak politik tetap harus dilakukan dengan berdasar pada prinsip keadilan serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Diketahui, Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), serta dua mantan pimpinan KPK yaitu Saut Situmorang dan Abraham Samad mengajukan permohonan uji materi atas dua PKPU.

Pasal 11 PKPU 10/2023 mengatur bahwa syarat administrasi untuk menjadi bakal caleg DPR serta DPRD tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Dan Pasal 18 PKPU 11/2023 mengatur syarat untuk menjadi bakal caleg DPD. Kedua pasal tersebut dinilai membuka peluang eks terpidana kasus korupsi maju sebagai calon anggota legislatif (caleg).

 

Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 11 Ayat (6) PKPU 10/2023 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022. Sedangkan Pasal 18 Ayat (2) PKPU 11/2023 bertentangan dengan Pasal 182 huruf g UU Pemilu juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023.

MA memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencabut dua ketentuan tersebut beserta pedoman pelaksanaan yang diterbitkan sebagai implikasi dua ketentuan itu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini