Beranda Berita Terkini Komitmen KPU dan Kemenkumham Wujudkan Pemilu 2024 Ramah HAM

Komitmen KPU dan Kemenkumham Wujudkan Pemilu 2024 Ramah HAM

Pemilu 2024. (Foto: istimewa)

ftnews.co.id, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berkomitmen untuk menyelenggarakan Pemilu 2024 dengan mengutamakan hak asasi manusia (HAM).

Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kemenkumham, Dhahana Putra, menjelaskan bahwa menjunjung tinggi HAM berarti memberikan perhatian khusus kepada kelompok yang rentan.

“Dalam pelaksanaan pemilu ke depan, kami akan  memperhatikan kelompok rentan,” ungkap Dhahana Putra kepada media di Gedung KPU, setelah melakukan audiensi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU),  Jumat (13/10/2023).

Lebih lanjut, Dhahana menjelaskan bahwa pelaksanaan pemilu yang mematuhi HAM akan mencakup pos-pos khusus, termasuk di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan. Dengan cara ini, semua warga negara Indonesia akan memiliki kesempatan untuk memberikan suara mereka.

“Kami telah menjelaskan bahwa hak untuk berpartisipasi dalam pemilu juga akan memperhatikan semua kelompok. Salah satu langkahnya adalah dengan mendirikan pos-pos khusus, seperti di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan,” tambah Dhahana.

Menurut Dhahana, sebagai warga negara, mereka memiliki hak untuk memberikan suara mereka. “KPU harus menyiapkan tempat pemungutan suara (TPS) di berbagai tempat tersebut sebagai  bukti bahwa KPU sangat peduli terhadap hak asasi manusia,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, komisioner KPU, Idham Holik, menambahkan bahwa pertemuan antara Kemenkumham dan KPU memperkuat hubungan yang baik dan kokoh. Dia juga menjelaskan bahwa Pemilu 2024 akan menghormati prinsip-prinsip HAM.

“Ketika kita berbicara tentang pemilu dari sudut pandang HAM, pemilu sendiri merupakan bagian dari HAM karena berkaitan dengan hak asasi warga negara. Kami juga berfokus pada peningkatan kualitas pemilu yang inklusif,” jelas Idham Holik.

Pemilu 2024 akan diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2023. KPU telah menetapkan bahwa pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden akan dimulai pada tanggal 19 Oktober hingga 25 Oktober 2023.*

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini