Beranda Berita Terkini Komisioner KPU Idham Holik: Dari 52 Perkara PHPU 41 tak Dapat Diterima...

Komisioner KPU Idham Holik: Dari 52 Perkara PHPU 41 tak Dapat Diterima 11 Gugur

Komisioner KPU Idham Holik menghadiri sidang putusan PHPU Legislatif 2024 di MK, Rabu (22/5/2024)/foto: dok KPU

FTNews, Jakarta— Komisioner Komisi Pemilihan Umum Idham Holik mengatakan dari 52 perkara PHPU (Perselisihan Hasil Pemilu) Legislatif 2024 yang disidangkan di Mahkamah Konstitusi, terdapat 41 perkara tidak dapat diterima dan 11 perkara gugur.

Hal itu disampai Idham seusai menghadiri sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 dengan agenda Pengucapan Putusan/Ketetapan, di Ruang Sidang MK, Jakarta, Rabu (22/5/2024).

Sidang pengucapan putusan hari kedua, membacakan untuk perkara di wilayah Provinsi Kep. Bangka Belitung, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Kepulauan Riau, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan, DKI Jakarta, Jambi, Sulawesi Utara.

Sehari sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap hadir pada sidang putusan hari pertama, Selasa (21/5/2024). Seusai sidang Hasyim kepada wartawan menyatakan, pihaknya selaku Termohon akan mencermati salinan putusan yang telah dibacakan, sebagai persiapan menghadapi sidang pembuktian, di mana KPU diberi ruang menghadirkan 5 saksi pada setiap perkara.

Sidang pengucapan putusan hari pertama, membacakan untuk perkara di wilayah Provinsi Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Riau, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, DI Yogyakarta, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, dan Papua Tengah.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini