Beranda Berita Terkini Komisi II DPR Minta KPU Percepat Waktu Pilkada Ulang jika Kotak Kosong...

Komisi II DPR Minta KPU Percepat Waktu Pilkada Ulang jika Kotak Kosong Menang

Ketua Komisi II DPR Doli Kurnia/foto: tangkap layar

FTNews, Jakarta— Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia meminta KPU mempercepat waktu Pilkada ulang jika kotak kosong menang melawan calon tunggal. Hal ini dimaksudkan agar keserentakan Pilkada tetap ada.

Jika Pilkada ulang digelar terlalu lama, itu bukan saja memperpanjang kepemimpinan penjabat kepala daerah tapi juga membuat keserentakan Pilkada menjadi tidak teratur.

“Kami minta supaya KPU (Komisi Pemilihan Umum) bisa lebih cepat, kalau bisa hitungan bulan kan lebih bagus karena kami menginginkan supaya keserentakan ini tetap,” ujar Doli, dilansir Antara

Di bagian lain Doli juga mengungkapkan soal anggaran Pilkada ulang yang menurutnya berasal dari APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara). “Pilkada dalam undang-undang disebutkan, tanggung jawab daerah juga bisa diambil alih APBN,” ucapnya.

Penggunaan APBN untuk Pilkada ulang, katanya, bisa terjadi karena sejumlah daerah dari total 37 daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada dengan calon tunggal memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang minim. “Saya kira nanti ini harus diambil tanggung jawab oleh pemerintah pusat dalam pelaksanaannya,” ujarnya.***

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini