Beranda Berita Terkini Komentari Kubu AMIN: Hotman Paris Tertawa, Mereka Sangat Kacau-balau!

Komentari Kubu AMIN: Hotman Paris Tertawa, Mereka Sangat Kacau-balau!

Hotman Paris Hutapea di MK, Senin (1/4/2024)/foto: tangkap layar, diana

FTNews, Jakarta— Anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran Hotman Paris Hutapea mengungkapkan kebingungannya pada Kubu AMIN atau 01 yang selalu mendalilkan peraturan KPU (PKPU) terkait usia 40 tahun yang belum diubah pada saat pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres.

Padahal kata Hotman, Pasal 47 UU Mahkamah Konstitusi  (MK) dengan tegas mengatakan, putusan MK berlaku sejak diucapkan. Artinya, putusan MK nomor 90 tersebut bisa langsung berlaku tanpa harus menunggu perubahan PKPU.

Pengacara kondang ini juga menyebut dirinya dipersidangan ketawa-ketawa. “Kan mereka, kuasa hukum 01, mengatakan, Hotman akan menangis. Eh, tadi saya malah ketawa-ketawa. Karena lucu. Lucu semuanya. Sepertinya mereka sangat kacau balau membuat saksinya,” kata Hotman Paris dalam jumpa pers Tim Kuasa Hukum Prabowo Gibran di MK, Senin (1/4/2024).

Hal kedua yang membuat Hotman merasa lucu adalah saat Ahli 01 mengatakan, Jokowi melanggar UU Tipikor dan UU APBN dengan membagi-bagi bansos. Pertanyaannya, tegas Hotman, bagaimana mungkin MK memutus mengabulkan permohonan mereka sementara Jokowi dan menterinya, bukan pihak dalam perkara ini.

Dan, tambahnya lagi. MK tidak punya kapasitas menyatakan apakah ada korupsi atau tidak. “Makanya saya bilang tadi saya ketawaaa,” ucap Hotman sambil melakukan gerakan lucu yang mengundang tawa rekan-rekan setimnya.

Sebagai informasi, sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, Senin (1/4/2024), agendanya adalah Pembuktian Pemohon (Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon).

Timnas AMIN menghadirkan tujuh ahli dan 11 saksi dalam sidang pembuktian pemohon yang beragendakan mendengarkan keterangan ahli dan saksi pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan pemohon.

Tujuh ahli yang dihadirkan adalah Bambang Eka, Faisal Basri, Prof. Ridwan, Vid Adrison, Yudi Prayudi, Anthony Budiawan, Djohermansyah Djohan.

Kemudian, 11 saksi yang dihadirkan secara langsung adalah Mirza Zulkarnaen, Muhammad Fauzi, Anies Prijo Ansharie, Andry Ermawan, Surya Dharma, Achmad Chusairi, Mislaini Suci Rahayu, Sartono, Adnin Armas, dan Arief Patramijaya, sedangkan satu saksi yang hadir secara daring, yaitu Amrin Harun.***

 

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini