Kini Ketua KPU RI Sebut Caleg Terpilih harus Mundur jika Maju Pilkada
FTNews, Jakarta— Setelah sebelumnya menyatakan Caleg terpilih maju Pilkada tak perlu mudur, kini Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Hasyim Asy’ari mengubah pernyataannya. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, Hasyim menegaskan, Caleg terpilih di Pemilu 2024 harus mundur diri bila nyalon di Pilkada 2024.
Ia menjelaskan dalam Undang-Undang Pilkada menentukan bahwa jika ada anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi dan kabupaten/kota didaftarkan sebagai calon, maka yang bersangkutan harus mengundurkan dari jabatannya.
“Pada dasarnya di UU Pilkada menentukan bahwa kalau ada anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota didaftarkan sebagai calon, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatannya. Ini bagi anggota,” ujar Hasyim, Rabu (15/5/2024).
Meski begitu, bagi calon terpilih yang belum dilantik maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD walaupun belum dilantik.
“Jadi, kalau belum dilantik itu statusnya adalah sebagai calon terpilih. Maka apabila yang bersangkutan didaftarkan partai politik sebagai calon atau bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri,” jelasnya.
Adapun syarat atau dokumen yang diperlukan adalah dokumen pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD yang diserahkan paling lambat lima hari setelah penetapan pasangan calon (paslon) di Pilkada 2024.
Kontroversi
Sebagaimana diketahui, sebelumnya pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari terkait calon anggota legislatif (Caleg) terpilih dalam Pemilu 2024 tidak wajib mundur apabila mencalonkan diri di Pilkada serentak 2024, menuai kontrovensi. Setidaknya Bawaslu RI juga Perludem memberi tanggapan keras.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyatakan, Caleg terpilih 2024 tetap harus mundur dari jabatannya saat ditetapkan sebagai calon kepada daerah (Cakada) 2024. Menurutnya, Caleg boleh saja tidak mundur saat mendaftar namun begitu ditetapkan sebagai calon kepala daerah, yang bersangkutan harus mundur sebagai Caleg terpilih.
Hal tersebut, ucap Bagja, jelas tertera dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang di antaranya menyebut, harus ada surat pernyataan pengunduran diri.
Karenanya, tambah Bagja lagi, Putusan MK itu jangan dibaca dan ditafsir sepotong-sepotong. “Putusan itu tidak boleh dibaca sepotong-sepotong. Nanti kami akan bahas dirancangan Peraturan KPU Pencalonan,” ujarnya.
Ia juga meminta agar pihak KPU tidak mengeluarkan pernyataan tersebut sampai nanti ketika PKPU Pencalonan sudah ada. “Nanti ketika PKPU Pencalonan sudah selesai, baru bicara hal tersebut. Sekarang jangan dulu,” saran Ketua Bawaslu.
Penyalahgunaan Wewenang
Sementara Perludem (Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi) melalui keterangan tertulisnya yang dilansir rumahpemilu.org, mendesak KPU untuk menjamin penyelenggaraan Pilkada 2024 dengan adil.
Perludem menilai hal itu berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang dan gangguan kinerja jabatan serta bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“KPU harus melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXII/2024 dengan memasukan syarat membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah,” tulis Perludem.
MK dalam pertimbangan hukumnya menegaskan calon anggota DPR, DPD dan DPRD yang terpilih memang belum melekat hak dan kewajiban konstitusionalnya, namun berpotensi disalahgunakan. Mengingat terdapat selisih waktu antara pelantikan calon anggota DPR, DPD, dan DPRD terpilih dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah pada tanggal 27 November 2024 mendatang.
Sementara Caleg terpilih di Pemilu 2024 akan dilantik dan berubah statusnya menjadi anggota legislatif pada 1 Oktober 2024 mendatang, sedangkan pelantikan anggota DPRD berbeda-beda sesuai dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD.
Jika merujuk pada PKPU No 2 Tahun 2024, pendaftaran calon kepala daerah dilakukan pada 27-29 Agustus 2024, penetapan calon kepala daerah pada 22 September 2024 dan masa kampanye dimulai 25 September hingga 23 November 2024.
“Pasalnya waktu antara tahapan Pilkada dan pelantikan Caleg terpilih di Pemilu 2024, berbeda dan dibutuhkan pengaturan yang lebih komprehensif. Khususnya ketentuan Caleg terpilih harus mengundurkan diri,” tegas Perludem.
Perludem memandang, siklus dan tahapan Pilkada harus diatur bagi Caleg terpilih yang maju sebagai kepala daerah. Mereka harus melampirkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri.
Perludem juga mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan pengawasan tahapan pencalonan Pilkada 2024 dan memastikan KPU melaksanakan Putusan MK Nomor 12/PUU-XXII/2024 dengan memasukan syarat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, DPD dan DPRD.***