Connect with us
Gambar Peskinpro

Berita Terkini

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun Nilai Sikap Hakim PTUN Janggal

Published

on

FTNews, Jakarta— Meski menghormati keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak gugatan DPP PDI Perjuangan terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden, namun PDIP tetap menilai ada kejanggalan dari sikap hakim PTUN yang menyidangan perkara tersebut.

Salah satu yang dinilai janggal adalah sikap Ketua Majelis Joko Setiono yang menunda pembacaan putusan dengan alasan sakit. Seharusnya putusan tersebut dibacakan pada 10 Oktober 2024 lalu, sebelum Gibran dilantik sebagai Wapres. Namun ditunda dengan alasan hakim sakit dan dijadwal ulang 24 Oktober 2024.

“Artinya putusan ini melewati apa yang kami mohonkan dalam posita dan dalam petitum yang kami ajukan. Petitum itu bagian dari apa yang kami mohonkan agar KPU tidak melakukan administrasi apapun terhadap pelantikan yang kami dalilkan bahwa wakil presiden ini cacat hukum,” kata Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan, Gayus Lumbuun dalam konferensi pers di DPP PDI Perjuangan, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (25/10/2024), dilansir gesuri.id

Menurut Gayus, penundaan sidang sampai Gibran dilantik sebagai wakil presiden adalah sebuah kejanggalan.

Seharusnya, Joko Setiono bisa menggelar sidang tanpa harus menunda selama 2 pekan lantaran sidang bukan bersifat kehadiran di ruang persidangan tetapi digelar secara elektronik atau e-Court.

“Ini bukan sidang kehadiran. Walaupun sakit bisa mutus, kalau tidak berat untuk tindakan dokter yang sifatnya mungkin operasi dan sebagainya. Ini e-Court. Putusan tanggal 10 bisa disampaikan, karena ini tidak harus sidang di pengadilan,” ujarnya.***

 

 

Trending