Beranda Berita Terkini Ketua PWNU Jatim Diberhentikan, PBNU: Tak Ada Kaitannya dengan Politik Praktis

Ketua PWNU Jatim Diberhentikan, PBNU: Tak Ada Kaitannya dengan Politik Praktis

Logo NU/sumber foto: wikipedia

FTNews, Jakarta— Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memberhentikan Ketua PWNU Jawa Timur KH Marzuqi Mustamar. Menurut Wakil Ketua Umum PBNU H Amin Said Husni , pemberhentian Ketua PWNU Jawa Timur KH Marzuqi Mustamar merupakan masalah internal organisasi, tidak ada kaitannya dengan politik praktis.

Hal senada juga disampaikan Sekjen PBNU Saifullah Yusuf yang menyebut soal ganti-mengganti adalah hal biasa dalam organisasi. Jangan dianggap sebagai suatu yang istimewa. Pemberhentian sama sekali tidak terkait pilihan politik pada Pemilu 2024

“Pergantian sesuai ketentuan. Ini bukan sesuatu yang besar dan jangan dibesar-besarkan. Biasa biasa saja,” ucapnya di Surabaya, Kamis (28/12/2023).

Berdasarkan catatan, KH Marzuqi Mustamar merupakan Ketua PWNU Jatim kedua yang diberhentikan sebelum periode jabatannya berakhir. Sebelumnya terjadi tahun 2008.

Dilansir laman resmi NU, pemberhentian tersebut diputuskan secara resmi melalui Surat Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor 274/PB.01/A.II.01.44/99/12/2023. PBNU mengambil Pasal 14, 18, dan 19 Anggaran Dasar NU; Pasal 57, 58, 61, 64, 67, dan 71 Anggaran Rumah Tangga NU; Pasal 6 dan 8 Perkum NU No. 11 Tahun 2023; serta SK PBNU 3 September 2023 tentang Perpanjangan Masa Khidmat dan Perubahan Susunan PWNU Jawa Timur Antar Waktu sebagai landasan mengeluarkan SK tersebut.

Salah satu pertimbangan pemberhentian yang tercantum dalam SK tersebut menyatakan:

“[…] berdasarkan evaluasi atas beberapa tindakan dan pernyataan Saudara KH. Marzuqi Mustamar selaku Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur, Rais Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur [KH. Anwar Manshur] telah menyampaikan usulan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama untuk memberhentikan Saudara KH. Marzuqi Mustamar dari jabatan Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur.”

Menurut dia, pemberhentian Kiai Marzuqi telah diproses sejak lama sehingga tidak ada kaitannya dengan kepentingan politik praktis. “Proses pemberhentian juga sesuai AD/ART dan ketentuan yang ada,” kata Amin Said Husni, Kamis (28/12/2023), di Surabaya menanggapi pemberhentian KH Marzuqi Mustamar, dilansir nu.or.id

Dinamika Internal Organisasi Menurut Amin Said, pergantian pengurus adalah hal biasa dalam dinamika internal organisasi.

“Ini hal biasa. Soal internal organisasi,” tegasnya. Karena bersifat biasa, maka, baginya, semua pihak tidak perlu membesar-besarkan masalah ini. “Jadi jangan dibesar-besarkan, apalagi ini sifatnya internal organisasi,” ujarnya.

Amin Said tidak menampik adanya pihak-pihak yang mencoba mengaitkan pemberhentian ini dengan masalah politik. Tapi ia memastikan itu hanya spekulasi yang tak berdasar.

“Bagi mereka yang tak memahami duduk persoalannya secara menyeluruh, saya harap untuk tidak membuat kesimpulan yang spekulatif,” tuturnya.

Soal siapa pengganti Kiai Marzuqi, menurut Amin, juga sudah ada aturannya. “Ya sesuai aturan yang ada saja,” kata dia. Terkait pemberhentian Kiai Marzuqi pada Rabu (27/12/2023) malam, PBNU juga telah menyosialisasikannya dan mengumpulkan seluruh ketua PCNU dan pengurus PWNU Jawa Timur di Surabaya.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini