Beranda Berita Terkini Ketua MPR Ingatkan Batasan Sumbangan Dana Kampanye: Perorangan Rp2,5 M, Kelompok Rp25...

Ketua MPR Ingatkan Batasan Sumbangan Dana Kampanye: Perorangan Rp2,5 M, Kelompok Rp25 M

Ketua MPR Bambang Soesatyo/foto: MPR

FTNews, Kebumen— Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta para peserta Pemilu, baik itu partai politik, maupun kandidat yang diusung dalam Pileg, Pilpres maupun Pilkada, senantiasa harus mematuhi prosedur dan mekanisme administrasi pembukuan dan pelaporan dana kampanye.

Pengelolaan dana kampanye dari mulai penerimaan dan penggunaannya, tidak boleh melanggar ketentuan UU No.7/2017 tentang Pemilu yang memuat aturan pembatasan sumbangan dana kampanye.

Sumbangan dari perseorangan maksimal Rp 2,5 miliar, kelompok maksimal Rp 25 miliar dan perusahaan atau badan usaha non-pemerintah maksimal Rp 25 miliar.

“Ketentuan tersebut harus dipatuhi oleh seluruh peserta Pemilu sehingga tidak ada transaksi keuangan di luar batas kewajaran yang berpotensi digunakan untuk penggalangan suara yang pada akhirnya merusak perkembangan demokrasi di Indonesia,” jelas Bamsoet di Kebumen, Rabu (20/12/2023).

Bamsoet juga mengingatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat, setiap penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada, angka transaksi keluar masuk uang selalu tinggi.

Misalnya pada Pemilu 2019, transaksi keuangan terkait kontestasi politik mencapai Rp540 triliun di Jakarta, dan Rp 367 triliun di Jawa Timur.

Dalam setiap Pemilu dan Pilkada, juga selalu terjadi peningkatan lonjakan penukaran uang pecahan Rp 50 ribu dan Rp 10 ribu.

“Karena itu, KPU, Bawaslu, PPATK, serta Kepolisian harus meningkatkan koordinasi dan sinergi agar bisa saling tukar informasi guna mencegah masuknya dana kampanye ilegal.”

“Sekaligus menindaklanjuti apabila ada temuan yang mencurigakan. Sehingga Pemilu tetap menjadi ajang adu gagasan visi, misi, serta program kerja. Bukan malah menjadi adu pengumpulan uang, untuk kemudian digunakan untuk jual beli suara rakyat,” pungkas Bamsoet. ***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini