Beranda Berita Terkini Ketua MK Suhartoyo: Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Kewenangan MK yang Permanen

Ketua MK Suhartoyo: Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Kewenangan MK yang Permanen

Ketua MK Suhartoyo (kiri) dan Wakil Ketua MK Saldi Isra saat diwawancara oleh awak media di depan Ruang Media Center MK, Kamis (21/3/2024)/Foto: Humas MK

FTNews, Bogor— Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menegaskan melalui Putusan Nomor 85/PUU-XX/2022, Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) kemudian (PHP Kada) menjadi kewenangan MK yang permanen.

Hal tersebut disampaikan Suhartoyo pada Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Acara PHP Kada bagi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Angkatan I, dilansir mkri. Dalam acara tersebut Ketua MK Suhartoyo dan Wakil Ketua MK Saldi Isra menyampaikan materi mengenai Hukum Acara PHP Kada.

“Melalui Putusan Nomor 85/PUU-XX/2022, kemudian (PHP Kada) menjadi kewenangan MK yang permanen,” tegas Suhartoyo.

Suhartoyo menjelaskan, prinsip-prinsip dasar Hukum Acara PHP Kada. Di antaranya soal persyaratan “ambang batas” pengajuan permohonan, tenggang waktu pengajuan permohonan, objek permohonan, dan para pihak dalam PHP Kada, serta layanan informasi terkait detail permohonan.

Menyambung penyampaian Suhartoyo, Saldi Isra menambahkan, Bawaslu agar lebih mempersiapkan kembali keterangan yang akan diberikan pada saat PHP Kada, sebaiknya merujuk kepada dalil. Karena hal tersebut nantinya akan relevan dan digunakan menjadi bahan pertimbangan untuk putusan Mahkamah.

“Bawaslu harus mulai mengubah cara untuk menghadapi penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi, caranya supaya ditekankan agar keterangan-keterangan yang diberikan itu merujuk kepada dalil.”

“Jadi, kalau tidak merujuk pada dalil itu tidak terlalu relevan digunakan oleh Mahkamah. Keterangan yang diberikan Bawaslu itu penting sekali bagi Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, semakin objektif keterangan, semakin presisi keterangan yang diberikan, semakin banyak bukti terhadap dalil yang diberikan Bawaslu akan semakin banyak kontribusinya dalam penyelesaian sengketa itu,” ujar Saldi.

Sebelumnya, Panitera Pengganti MK Syukri Asy’ari memberikan materi mengenai Teknik Penyusunan Keterangan Bawaslu dalam PHP Kada. Usai paparan materi, para peserta dibagi menjadi 4 (empat) kelas untuk praktik penyusunan keterangan Bawaslu dalam PHP Kada. Setiap kelas para peserta dibagi menjadi beberapa kelompok untuk mengerjakan tugas yang dipandu mentor dari panitera konstitusi dan asisten ahli hakim konstitusi.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini