Ketua KPU: Presiden Kampanye Harus Ajukan Cuti, Itu Diatur Undang-undang

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari/foto: twitter KPU

FTNews — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menegaskan jika Presiden Joko Widodo memutuskan untuk ikut kampanye selama pemilihan umum (Pemilu) 2024, maka dia harus mengajukan cuti dan itu diatur undang-undang.

Pada pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur tata cara presiden ikut kampanye, di antaranya wajib ambil cuti, presiden dilarang menggunakan fasilitas negara, kecuali fasilitas pengamanan dari pasukan pengamanan presiden (paspampres).

“Presiden cuti di luar tanggungan negara, yang artinya presiden tidak mendapatkan gaji dan tunjangan-tunjangan jika dia ikut kampanye,” kata Hasyim menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui di Jakarta, Kamis (25/1/2024).

Hasyim menegaskan, hak politik presiden untuk terlibat kampanye dilindungi dan diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Menurut Hasyim, aturan yang sama juga berlaku untuk menteri-menteri yang terlibat kampanye.

“Menteri yang akan berkampanye mengajukan surat izin kepada presiden, dan kemudian presiden memberikan surat izin. Setiap surat yang dibuat para menteri yang akan kampanye, surat izin yang diterbitkan presiden, KPU selalu mendapatkan tembusan,” kata Hasyim.

Jika presiden nantinya memutuskan cuti untuk kampanye, Hasyim menegaskan pengawasannya nanti menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Hasyim juga menolak menjawab pertanyaan terkait kemungkinan penyelenggaraan pemilu menjadi bias jika presiden ikut terlibat dalam kampanye pemilu 2024.

“Kalau untuk bias apa enggak, silahkan cek pasal yang dalam undang-undang seperti apa. Beliau kan menyampaikan pasal dalam undang-undang, kan enggak masalah, wong menyampaikan pasal dalam undang-undang, menyampaikan saja toh,” kata Hasyim.

Soal nanti bagaimana di lapangan, ujar dia, faktanya memihak atau enggak, menggunakan fasilitas negara atau tidak, itu kan ada lembaga yang mengawasi kegiatan kampanye itu.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo saat menghadiri pelepasan pesawat Hercules di Pangkalan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024), menyampaikan pernyataan presiden sebagai warga negara juga mempunyai hak politik, salah satunya hak berkampanye.

Presiden Jokowi menjelaskan hak itu pun dilindungi dan diatur oleh peraturan perundang-undangan.

“Semua itu pegangannya aturan, kalau aturan boleh, silahkan, kalau aturan tidak boleh, tidak, sudah jelas itu. Jangan presiden tidak boleh, boleh berkampanye boleh. Tetapi dilakukan atau tidak dilakukan terserah individu masing-masing,” kata Jokowi.

Kendati begitu, Jokowi belum memutuskan akan mengambil hak politiknya itu atau tidak, selama tahapan pemilu 2024. “Ya nanti dilihat,” kata Jokowi.***


Warning: Undefined variable $args in /www/wwwroot/pemilunesia.com/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-related.php on line 47
Tutup