Beranda Berita Terkini Ketua Komisi II DPR: Rancangan PKPU Pilkada Mengadopsi ‘Bulat-bulat’ Putusan MK

Ketua Komisi II DPR: Rancangan PKPU Pilkada Mengadopsi ‘Bulat-bulat’ Putusan MK

Ahmad Doli Kurnia/Foto:: ftnews.co.id

FTNews, Jakarta— Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia kembali menegaskan, Putusan Mahkamah Konstitusi No 60 tentang Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah dan No 70 tentang Persyaratan Calon Kepala Daerah, masuk dalam Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) untuk Pilkada serentak 2024.

“RPKU sudah mencantumkan ‘bulat-bulat’ secara penuh Putusan Mahkamah Konstitusi. Senin (26/8/2024), tinggal diputuskan saja apa draft RPKPU yang diajukan KPU, pemerintah dan DPR sudah setuju. Jadi tinggal disahkan saja dalam Rapat Konsultasi dengan DPR Senin depan,” ucap Doli.

“Pokoknya intinya adalah bahwa draft yang disampaikan oleh teman teman KPU itu merujuk pada putusan terakhir yakni Putusan MK,” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Ia kembali menegaskan sikap lembaganya terkait Pilkada serentak 2024. Afif mengatakan, KPU akan menindaklanjuti Putusan MK yang mengatur tentang pencalonan Pilkada.

Selain itu juga disampaikan, KPU akan segera melakukan konsultasi dengan Komisi II DPR dan pemerintah bersama penyelenggara Pemilu lainnya terkait draft PKPU Pencalonan Kepala Daerah.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam jumpa pers di Media Center KPU. Juga hadir dalam acara tersebut Anggota KPU Idham Holik, August Mellaz, Yulianto Sudrajat, dan Parsadaan Harahap bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini