Ketua Bawaslu RI Diperiksa DKPP Diduga Langgar Kode Etik Pemilu
ftnews.co.id, Jakarta — Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja diperiksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Selain itu, DKPP juga memeriksa anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh Fahrul Rizha Yusuf dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 126-PKE-DKPP/X/2023 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (6/11/2023).
Rahmat Bagja (Teradu I) dan Fahrul Rizha Yusuf (Teradu II) diadukan oleh Zam Zami.
Selaku pengadu, Zam Zami mendalilkan Teradu I telah meloloskan seseorang bernama Ramhadsyah menjadi Anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya periode 2023-2028 melalui surat pengumuman Bawaslu RI Nomor 2570.1/KP.01.00/K1/08/2023 tentang Pengumuman Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023-2028.
Menurut Zam Zami, seorang bernama Ramhadsyah tidak pernah mengikuti proses seleksi Anggota Panwaslih Kabupaten/Kota.
Selain itu, Zam Zami juga menyebut Teradu I telah melantik orang bernama Rahmadsyah yang tidak terdapat dalam surat pengumuman Bawaslu RI Nomor 2570.1/KP.01.00/K1/08/2023.
Sementara Teradu II didalilkan telah melakukan kesalahan dengan mengirim nama Ramhadsyah kepada Bawaslu RI untuk dipilih sebagai Anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya periode 2023-2028.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu, Teradu, serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan dalam sidang.
“DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum,” kata David.
Sidang ini bersifat terbuka untuk umum, baik masyarakat umum atau wartawan yang ingin meliput. Untuk memudahkan akses terhadap jalannya persidangan, sidang ini disiarkan secara langsung melalui akun Youtube dan Facebook resmi DKPP.***