Beranda Berita Terkini Ketua Bawaslu RI Beberkan Pelanggaran yang Bisa Diskualifikasi Paslon

Ketua Bawaslu RI Beberkan Pelanggaran yang Bisa Diskualifikasi Paslon

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja/ Foto: dok Bawaslu

FTNews, Jakarta— Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memaparkan upaya Bawaslu dalam melakukan pencegahan pelanggaran pada Pilkada 2024. Salah satu pencegahan yang dilakukan yaitu menyusun Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) untuk memetakan daerah-daerah pemilihan berdasarkan tingkat kerawanannya.

“Bawaslu juga melakukan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga-lembaga pemerintah terkait, sosialisasi kepada publik, partai politik, peserta pemilihan, dan tim kampanye terkait pelanggaran yang mungkin terjadi dalam pemilihan dan sanksi yang bisa dikenakan” kata Bagja, dalam acara Konsolidasi Bidang Pelayanan Masyarakat Intelkam di Jakarta, dilansir laman Bawaslu RI.

Bagja menjelaskan, Bawaslu berupaya untuk lebih mendorong masyarakat dalam pengawasan serta melakukan pengawasan melekat dalam setiap proses tahapan pemilihan, jika ada indikasi akan terjadi dugaan pelanggaran, lakukan pencegahan seketika,“ tegas Bagja.

Dalam paparan tersebut, Bagja juga menyampaikan beberapa potensi Pelanggaran Pilkada yang berimplikasi diskualifikasi paslon serta sanksi pidana dan pembatalan sebagai calon atau paslon.

“Mutasi Pejabat tanpa izin Menteri Dalam Negeri 6 bulan sebelum penetapan paslon sampai akhir masa jabatan dan bisa juga, menggunakan program atau kegiatan pemerintah yang menguntungkan paslon,” jelasnya.

Lalu Politik Uang (Vote Buying) dia menambahkan, yang menjanjikan, memberikan uang atau materi lainnya, dan terakhir Menerima sumbangan dana kampanye dari pihak-pihak yang dilarang seperti pihak asing, pemerintah, BUMN/BUMD/BUMDes,” seru Bagja.

“Tentunya Bawaslu membutuhkan sinergitas dan penyamaan presepsi dengan Polri, khususnya intelkam yang selama ini terjalin baik dapat lebih ditingkatkan lagi,“ tutup Bagja.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini