Beranda Berita Terkini Ketua Bawaslu: Pengawasan Laporan Dana Kampanye Perlu Dievaluasi

Ketua Bawaslu: Pengawasan Laporan Dana Kampanye Perlu Dievaluasi

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam Rapat Evaluasi Proses Pengawasan Dana Kampanye Pemilu Tahun 2024 di Jakarta/foto: Bawaslu

FTNews, Jakarta— Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengungkapkan perlunya melakukan evaluasi dalam pengawasan dana kampanye. Hal ini menurutnya agar dapat meningkatkan kerja kelembagaan dan meningkatkan kepercayaan publik serta tranparansi dalam proses tahapan pemilu di masa mendatang.

Bagja menungkapkan, perlu mengidentifikasi sejauh mana peserta Pemilu dalam kampanye dan penggunaan dana kampanye mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Selain itu, lenjutnya, Bawaslu perlu memastikan seberapa transparan penggunaan dana kampanye.

“Termasuk apakah semua pengeluaran dan penerimaan dana telah terdokumentasi dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya dalam Rapat Evaluasi Proses Pengawasan Dana Kampanye Pemilu Tahun 2024 di Jakarta, dilansir laman Bawaslu.

Dia menegaskan, keberadaan Bawaslu guna menilai laporan dana kampanye. “Misalnya laporan dana kampanye itu Rp20 juta, kita coba menilai (dengan melihat realita ternyata) tidak mungkin. Ini yang kita nilai,” sebutnya.

Dirinya pun mengingkatkan, jajaran pengawas pemilu mengawasi laporan dana kampanye sepanjang dilaporkan dan sesuai dengan batas waktu. Kita membahas dan bisa melakukan penanganan lebih baik.

“Yang menarik adalah laporan yang melebihi batas waktu serta kalau ada laporan dana kampanye itu tidak benar, maka bisa dikenakan pidana,” tegas sarjana hukum dari Universitas Indonesia tersebut.

Dalam kegiatan ini, Bagja merasa jajaran Bawaslu Provinsi terundang perlu mendeteksi potensi penyalahgunaan dana kampanye, seperti penggunaan dana untuk kepentingan pribadi atau tujuan yang tidak terkait dengan kampanye.

“Juga perlu mengidentifikasi apakah ada pelanggaran hukum yang terjadi selama pelaksanaan kampanye, seperti pelanggaran batasan jumlah pengeluaran atau penerimaan dana yang tidak sah,” tegas dia.

Bagja pun merasa evaluasi ini perlu dalam mendapatkan rekomendasi untuk perbaikan sistem pengawasan dana kampanye di masa mendatang, termasuk perubahan atau peningkatan dalam regulasi dan prosedur pengawasan.

“Sejauh mana pengawasan dana kampanye oleh Bawaslu telah meningkatkan kepercayaan publik terhadap integritas dan transparansi proses pemilu hal ini menjadi penting,” tutupnya.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini