Beranda Berita Terkini Kepala Daerah yang Maju Capres/Cawapres harus Izin Presiden

Kepala Daerah yang Maju Capres/Cawapres harus Izin Presiden

Anggota KPU RI Idham Holik. (Foto: Antara/Tri Meilani Ameliya.)

ftnews.co.id, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden untuk mendapatkan izin dari presiden.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 171 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Seseorang yang sedang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang akan mencalonkan diri oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai calon presiden atau calon wakil presiden, harus meminta izin kepada presiden,” kata Komisioner KPU Idham Holik di Gedung KPU, Jakarta, Senin (16/10) malam.

Idham menjelaskan bahwa surat permohonan izin kepala daerah kepada presiden juga harus disampaikan kepada KPU. Surat tersebut akan menjadi salah satu dokumen persyaratan bagi calon presiden dan calon wakil presiden.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 oleh Almas Tsaqibbirru Re A, seorang mahasiswa Universitas Surakarta.

Dalam permohonan tersebut, Almas meminta agar persyaratan usia calon presiden dan calon wakil presiden diubah menjadi paling sedikit 40 tahun atau dengan pengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Menindaklanjuti putusan MK tersebut, Ketua KPU, Hasyim Asy’ari berjanji  akan melakukan penelitian terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan nomor 90/PU-XI/2023 tentang Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden tersebut. *

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini