Beranda Berita Terkini Kemenlu RI Siap Bantu Penyelenggaraan Pemilu di Luar Negeri

Kemenlu RI Siap Bantu Penyelenggaraan Pemilu di Luar Negeri

ftnews.co.id, Jakarta – Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) memastikan bahwa perwakilan-perwakilan RI di luar negeri siap membantu penyelenggaraan Pemilu 2024, termasuk fasilitasi pembentukan Panitia Pemilih Luar Negeri (PPLN).

Demikian disampaikan Juru Bicara Kemenlu Lalu Muhamad Iqbal. Diuraikan, peran pertama yang dimainkan Kedutaan Besar (KBRI), Konsulat Jenderal (KJRI), dan KRI di berbagai negara adalah menyiapkan Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN).

DPTLN untuk Pemilu 2024 telah disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 14 September 2022. Setelah selesai pendataan, perwakilan RI juga memfasilitasi pembentukan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang berasal dari unsur masyarakat Indonesia di luar negeri.

Iqbal mengatakan, di beberapa perwakilan RI, ada staf perwakilan yang menjadi PPLN karena diusulkan masyarakat Indonesia atau tidak ada lagi masyarakat Indonesia di sana, kecuali yang tinggal di lingkungan perwakilan. “Semua PPLN itu berkantor di perwakilan RI di luar negeri,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Iqbal, perwakilan RI di luar negeri turut membantu urusan perizinan dengan pemerintah negara setempat untuk penyelenggaraan aktivitas politik yang terkait Pemilu 2024. Meski diakui di sejumlah negara, kegiatan politik terkait Pemilu 2024 tidak bisa diselenggarakan di KBRI atau KJRI. Karena harus menggunakan ruang publik seperti hotel dan sekolah yang memerlukan izin dari pemerintah setempat.

Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 menyebutkan bahwa KPU telah menetapkan jadwal pelaksanaan tahapan Pemilu Tahun 2024 yang akan dilaksanakan secara serentak.

Pemilu Serentak Tahun 2024 telah di mulai pada 14 Juni 2022 atau 20 bulan sebelum pelaksanaan pemungutan suara dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Tahapan lainnya adalah penyusunan bahan daftar pemilih melalui penyediaan data kependudukan dan pemutakhiran data pemilih.

Pada 2 Juli 2023, KPU telah menetapkan rekapitulasi DPT tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih dengan 823.220 TPS. Dari jumlah pemilih tersebut, sebanyak 1.750.474 pemilih merupakan pemilih yang terdaftar di 128 PPLN.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini