Beranda Berita Terkini Kemendagri Wajibkan Pemda untuk Anggarkan Dana Pilkada

Kemendagri Wajibkan Pemda untuk Anggarkan Dana Pilkada

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kemendagri, Agus Fatoni (Dok Kemendagri)

ftnews.co.id, Jakarta – Seluruh pemerintah daerah (Pemda) diwajibkan menganggarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk dana Pilkada Serental 2024. Kewajiban itu tertuang dalam surat edaran (SE) yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Demikian disampaikan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kemendagri, Agus Fatoni di Jakarta, Jumat (29/9/2023). “Surat edaran itu dikeluarkan hari ini (Jumat 29/9),” katanya.

Agus memaparkan, sesuai surat edaran yang dikeluarkan Kemendagri seluruh Pemda  wajib  menganggarkan APBD untuk dana Pilkada 40 persen tahun ini dan  60 persen tahun depan (2024).

Dana Pilkada itu, lanjut Agus, sebagian besar daerah sudah menganggarkan. Namun untuk anggarannya belum cukup nanti ada APBD perubahan. “Sampai dengan hari ini sudah 44 persen yang sudah menandatangani anggaran,” jelasnya.

Agus mengatakan, jumlah Pemda yang sudah tandatangan sudah lumayan bagus kalau nanti diikuti dengan APBD perubahan ini. “Mudah-mudahan bisa 100 persen,” harapnya.

Agus menegaskan, jika ada Pemda yang belum menganggarkan APBD untuk pilkada sampai 2023 berakhir, maka akan diberikan sanksi dan catatan evaluasi. Sedangkan untuk Pemda yang menganggarkan akan diberikan apresiasi.

“Surat edaran Kemendagri itu menekankan kepada Gubernur agar dalam melakukan evaluasi baik APBD perubahan dan APBD bagi daerah yang tidak menganggarkan cukup untuk anggaran pilkada agar diberikan catatan dievaluasi,” papar Agus.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini