Kata Doli Kurnia ke KPU: “Saya belum Klir itu Sirekap, Jangan Bilang Mau Dipakai Sekarang!”
FTNews, Jakarta— Siapa yang berwenang memutuskan boleh tidaknya Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi)? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atau Komisi II DPR RI? Hal ini perlu diperjelas karena Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia dengan tegas mengatakan, belum memutuskan penggunaan Sirekap pada Pilkada 2024.
Sementara Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, pihaknya berencana memakai kembali Sirekap pada Pilkada yang dijadwalkan digelar November 2024 mendatang.
“Saya belum klir itu Sirekap, jadi jangan dibilang mau dipakai sekarang. Nanti kita bahas. Karena kan kemarin sebetulnya di awal pada pembahasan tingkat Pemilu itu teman-teman sebenarnya merekomendasi kan tidak pakai, tapi tiba-tiba muncul Sirekap KPU,” kata Doli. “Jadi jangan dibilang itu (Sirekap) sekarang akan digunakan,” ujar Doli, dilansir dpr.go.id
Ahmad Doli diketahui mengusulkan agar Sistem Rekapitulasi Suara Pemilu (Sirekap) tidak kembali digunakan dalam Pilkada 2024. Doli mengaku skeptis atau ragu dengan KPU jika tak bisa tunjukkan sistem baru yang lebih baik. Meski begitu, kata Doli, pihaknya tak melarang bila pihak KPU mempersiapkan penggunaan Sirekap dalam Pilkada nanti. Namun, dirinya belum bisa memastikan itu akan digunakan atau tidak.
“Iya silakan aja kalau mau dipersiapkan, tapi nanti kita lihat dulu. Jangan sampai, jangan membuat kekacauan dan kegaduhan kayak kemarin (Pemilu 2024),” lanjutnya.
“Gara-gara itu (Sirekap) kan jadi fitnah. Jadi kira-kira gitu. Nanti aja kalau soal mau dipakai apa tidak, ya, bahwa kemudian harus jadi evaluasi,” katanya.
Sementara itu, dalam rapat evaluasi bersama Komisi II DPR, Rabu (15/5/2024), Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, pihaknya berencana menggunakan Sirekap dalam Pilkada mendatang.***