Beranda Berita Terkini Kasus Surat Suara di PPLN Taipeh, Komisi II DPR akan Panggil Para...

Kasus Surat Suara di PPLN Taipeh, Komisi II DPR akan Panggil Para Penyelenggara Pemilu

Ilustrasi. (Foto: KPU)

FTNews, Jakarta— Meskipun sudah dijelaskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait kasus surat suara di Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Taipei, Taiwan, namun tetap saja isu itu dianggap belum clear oleh sebagian pihak.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengatakan, pihaknya akan mengusulkan pada Komisi II untuk segera memanggil KPU guna membuat terang persoalan ketidakcermatan PPLN di Taipeh terkait lembaran surat Pemilu sudah diterima oleh WNI.

“Ada atau tidak ada laporan, maka DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) wajib segera melakukan pemeriksaan terhadap komisioner KPU dan jajarannya,” tegas Junimart.

Junimart menyatakan heran terhadap jajaran KPU, yang menganggap surat suara yang terdistribusi ke WNI sebagai kelalaian. Ia curiga ada oknum KPU yang melakukan kesengajaan.

“Apakah lembaga KPU yang khusus mengurusi kepemiluan dengan segampang itu menyatakan adanya kelalaian? Secara naluri hukum saya lebih cenderung menyatakan bahwa oknum KPU dan jajarannya memenuhi unsur kesengajaan,” tegasnya.

Menurutnya hal ini sudah mengarah untuk mendahului masa pencoblosan.

Dengan berbagai persoalan tersebut Junimart menyatakan, dalam pembukaan sidang mendatang, setelah reses, pihaknya meminta Komisi II segera memanggil para penyelenggara Pemilu termasuk Kemendagri untuk menjelaskan masalah itu dalam Rapat Dengar Pendapat terbuka untuk umum.

Penjelasan KPU

Sebagaimana diketahui, permasalahan ini pertama kali muncul lewat video yang diunggah di TikTok. Di sana terlihat surat pemilih Capres untuk Pemilu 2024.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari membenarkan bahwa surat suara memang sudah dikirim ke PPLN Taipei sebanyak 230.307 lembar tetapi semestinya didistribusikan ke pemilih pada 2-11 Januari 2024. Dijelaskan juga bahwa sebanyak 175.145 lembar surat suara tersebut diperuntukan bagi pemilih yang menggunakan metode pos.

Dari jumlah tersebut, 31.276 di antaranya sudah dikirim PPLN Taipei kepada pemilih untuk jenis suara Pilpres dan Legislatif. Hasyim menegaskan, surat-surat yang sudah terkirim tersebut—karena dilakukan tidak sesuai aturan KPU— masuk kategori surat rusak dan tidak sah dalam perhitungan suara. Ini termasuk surat suara yang viral di media sosial TikTok.***

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini