Kasus 2019 Jangan Sampai Terulang, KPPS harus Terproteksi BPJS Ketenagakerjaan
FTNews, Jakarta— Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati meminta pemerintah dan jajaran penyelenggara agar semua panitia pelaksana penyelenggara Pemilu sampai ke level TPS harus mendapat proteksi BPJS Ketenagakerjaan.
“Ini sebenarnya sudah menjadi wacana di Komisi IX DPR RI untuk mengusulkan agar semua panitia pelaksana penyelenggara Pemilu sampai ke level TPS, harus ada proteksi. Kita harus belajar dari kasus 2019, begitu banyak panitia teman-teman KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) yang gugur karena tidak tertolong, karena kelelahan menghitung suara dan sebagainya. Kasus 2019 jangan sampai terulang,” ujar Kurniasih, Selasa (23/1/2024).
Untuk diketahui, saat Pemilu 2019 lalu, tercatat 894 petugas meninggal dunia dan 5.175 petugas yang sakit saat bertugas.
Dilansir laman dpr.go.id, Kurniasih Mufidayati mengatakan, meski Pemilu 2024 saat ini telah dibantu dengan sistem digital (Sirekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi Suara) dan sebagainya, namun pemerintah khususnya penyelenggara Pemilu harus mengantisipasi terjadinya KPPS yang mengalami sakit berkepanjangan ataupun sakit oleh karena kelelahan menghitung suara dan sebagainya.
“Kami tentu tidak berharap dan tidak berdoa ada korban jiwa gitu ya, tetapi harus diantisipasi. Dan satu-satunya perlindungan yang paling pas adalah memberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada semua petugas sampai di level TPS. Dan skrining kesehatan yang dilakukan itu menjadi starting awal untuk bisa memberikan perlindungan kesehatan terhadap semua panitia sampai ke level KPPS ataupun di level TPS,” ucapnya.
Di sisi lain, terkait anggaran, Kurniasih mengungkapkan, Komisi IX sudah sejak lama tepatnya pada saat sebelum pembahasan APBN 2024 mewacanakan hal tersebut.
“Masalahnya pemilihan KPPS ini kan berlangsungnya sangat mepet sekali ya, sehingga akan diberikan kepada siapa? Itu permasalahan yang pertama,” tutur Legislator Dapil Jakarta II ini.
Permasalahan kedua, sambungnya, adalah lembaga mana yang berhak menanggung anggaran dana BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
“BPJS Ketenagakerjaan kan harus ada pembayaran kepesertaannya ya, yang paling tepat ada di mana? ada di Kemendagri ataukah ada di KPU atau ada di mana? Nah ini harusnya sudah selesai,” tegasnya.***