Kapuspen TNI: Keberadaan Ajudan Prabowo Mayor Teddy tak Langgar Aturan
FTNews, Jakarta — Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono menegaskan keberadaan ajudan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Mayor Teddy Indra Wijaya di acara Debat Capres, di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (12/12/2023) dinilai tidak melanggar aturan.
“Mayor Teddy hanya seorang ajudan yang menjalankan tugasnya mengikuti kegiatan Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto, dalam kegiatan sebagai calon presiden (capres) tidak melanggar aturan. Sebab, Teddy hanya menjalankan tugas sebagai ajudan,” jelas Julius, di Jakarta, Senin (18/12/2023).
Menurut dia, Mayor Teddy tidak mewakili institusi TNI atau kepentingan pribadi. Situasinya berbeda jika yang bersangkutan atau prajurit aktif lainnya, misalnya karena kehendaknya sendiri ikut kampanye.
Dia menambahkan kehadiran Teddy, misalnya saat acara debat capres atau kegiatan kampanye Prabowo, hanya sebatas sebagai ajudan.
Julius menegaskan, Mayor Teddy tidak punya pengaruh ke dalam atau keluar terhadap partai atau proses pemilihan presiden (pilpres). Sangat berbeda, misalnya, anggota TNI aktif ikut kampanye sebagai pribadi atau jabatan di luar tupoksi-nya.
Posisi ajudan Prabowo itu, katanya, otomatis melekat pada setiap kegiatan, baik sebagai menteri pertahanan maupun capres.
“Ajudan melekat, karena tupoksinya demikian. Bisa tidak melekat kalau atasannya tidak berkenan,” kata Julius.
Keberadaan Mayor Teddy pada kegiatan kampanye Prabowo, termasuk saat debat capres, menjadi sorotan, termasuk di media sosial.
Beberapa menilai keberadaan Teddy, yang juga sama-sama mengenakan pakaian berwarna sama seperti tim sukses Prabowo, melanggar aturan karena status Teddy saat ini masih menjadi prajurit aktif.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tepatnya pada Bagian Keempat Larangan Kampanye Pasal 280 ayat (2) huruf g mengatur pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan anggota TNI
dan Polri.
Laksamana TNI Yudo Margono, saat masih menjabat Panglima TNI, saat ditanya mengenai status ajudan/sekretaris pribadi dari prajurit yang bertugas mendampingi pejabat publik yang juga peserta pemilu menjelaskan TNI akan membuat aturan teknis untuk menjamin para prajurit tetap netral saat menjalankan tugasnya sebagai ajudan.
Meski begitu, saat Julius ditanya mengenai aturan itu, dia menjawab sejauh ini belum ada aturan khusus yang mengatur soal ajudan yang mendampingi pejabat publik sekaligus capres/cawapres.***
Warning: Undefined variable $args in /www/wwwroot/pemilunesia.com/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-related.php on line 47