ftnews.co.id, Jakarta – Permintaan klarifikasi akan dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada dua parti politik, Gerindra dan Golkar, terkait pendaftaran bacaleg atas nama Dedi Mulyadi alias Kang Dedi pada Pemilu 2024.
“Kami akan klarifikasi kepada kedua partai itu. Jadi, pada dasarnya ini yang benar yang mana, seperti itu,” kata anggota KPU RI Idham Holik kepada wartawan di Jakarta, Selasa (16/5).
Idham menyatakan, KPU belum bisa memastikan pencalonan Dedi Mulyadi melanggar aturan atau tidak. Dalam tahapan verifikasi, KPU akan mengecek dugaan kegandaan pendaftaran dan dokumen Dedi menggunakan dua pasal.
Pertama, Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 5 dalam Peraturan KPU (PKPU) 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD. Pasal itu menyatakan bakal calon anggota legislatif (caleg) hanya boleh dicalonkan oleh satu partai politik peserta pemilu untuk satu lembaga perwakilan pada satu daerah pemilihan (dapil).
Kedua, Pasal 16 PKPU 10/2023 mengenai pengunduran diri. Dedi Mulyadi diketahui merupakan anggota DPR RI Fraksi Golkar periode 2019-2024 dan dikabarkan memutuskan pindah ke Partai Gerindra.
Pasal 16 mengharuskan Dedi membuat surat pernyataan untuk menyatakan bahwa dirinya sudah menyampaikan pengunduran diri sebagai kader Partai Golkar. Surat pernyataan tersebut harus disertai tanda tangan dan materai.
Di sisi lain Gerindra juga harus menyerahkan surat pernyataan tersebut kepada KPU RI ketika mendaftarkan Kang Dedi sebagai bakal calon anggota DPR.
Sabtu (13/5) lalu, Gerindra mendaftarkan Dedi Mulyadi sebagai bacaleg di Kantor KPU, Jakarta. Kemudian pada Minggu (14/5), Partai Golkar pun mendaftarkan nama yang sama ke KPU.