Beranda Berita Terkini Jelang Sidang PHPU: Perisalah Ad Hoc Dibekali Orientasi Kerja di MK

Jelang Sidang PHPU: Perisalah Ad Hoc Dibekali Orientasi Kerja di MK

Mahkamah Konstitusi/foto: tangkap layar

FTNews, Jakarta— Menjelang persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar kegiatan pembekalan dan arahan dalam masa orientasi kerja bagi perisalah ad hoc.

Kegiatan ini digelar pada Senin (15/4/2024) Di Ruang Delegasi Gedung 1 MK. Sebanyak 75 orang perisalah yang berasal dari ASMI serta Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi dan Sekretaris Tarakanita hadir dalam kegiatan tersebut.

Dalam kegiatan ini, para perisalah yang terdiri atas transkriptor dan perekam dikenalkan dengan mekanisme kerja, hak dan kewajiban, serta beberapa ketentuan yang harus diikuti dan dipatuhi para perisalah.

Sebelum melakukan penandatangan, para perisalah ad hoc ini diberi arahan substansi kerja pada proses persidangan di MK oleh Kepala Biro Hukum Administrasi Kepaniteraan (Biro HAK) Fajar Laksono.

Dalam arahannya, Fajar mengatakan inti bisnis MK adalah memeriksa, mengadili, dan memutus perkara—terutama PHPU Tahun 2024. Ia mengungkapkan risalah sidang mendapatkan banyak apresiasi dari stakeholders MK.

Risalah sidang memiliki spektrum fungsi yang banyak dimensi  ke dalam atau spektrum ke dalam MK itu bagi hakim konstitusi  menjadi salah satu instrumen untuk hakim konstitusi mengkonfirmasi persidangan yang telah lewat.

“Jadi, ketika Rapat Permusyawaratan Hakim atau ketika menyusun legal opinion itu biasanya bapak ibu Hakim Konstitusi itu akan membutuhkan risalah. Bagi bapak ibu Hakim, risalah itu dibutuhkan untuk mengkonfirmasi ketika hakim menyusun legal opinion,” jelas Fajar yang juga Jubir MK, ini, dilansir laman mkri

Kedua, dimensi keluarnya itu bagi publik, bagi para pihak terutama. Ketika ingin memberikan argumen. Semua pekerjaan teman-teman dalam waktu tertentu sudah harus selesai dan diunggah,” tambahnya seraya mengingatkan, para perisalah ad hoc memulai sejak 15 April hingga 14 juni 2024.

“Mudah-mudahan ini menjadi awal yang baik untuk memahami kerja di MK itu seperti apa. Gunanya output seperti apa. Bagaimana pekerjaan secara teliti. Ini menjadi penting.”

“Kalau di penanganan perkara agak spesial yang mana datang 5 tahun sekali. Belum lagi kalau sidang belum selesai. Nah itu kita nggak boleh pulang dulu apalagi temen-temen risalah. Itulah tuntutan kepada kita, kepada publik dengan zero mistake. Semakin cepat semakin baik. Rentang waktu berapa lama risalah itu di-upload,” tegasnya.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini