Beranda Berita Terkini Jelang Putusan PHPU Presiden: Hakim MK Diminta tak Terpengaruh Tekanan, Ancaman dan...

Jelang Putusan PHPU Presiden: Hakim MK Diminta tak Terpengaruh Tekanan, Ancaman dan Bujukan

Hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang PHPU Presiden 2024/foto: Humas MK

FTNews, Jakarta— Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI) menyampaikan dukungan kepada hakim konstitusi dalam memutus sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dukungan itu disampaikan FAMI di MK pada Selasa (16/4/2024).

Terkait hal tersebut, FAMI memberikan sejumlah rekomendasi kepada delapan hakim konstitusi, antara lain menjunjung tinggi independensi dalam memutus sengketa hasil Pilpres 2024, tidak terpengaruh atas tekanan, ancaman, dan bujukan dari pihak-pihak manapun dalam memutus sengketa hasil Pilpres 2024.

FAMI juga merekomendasikan agar menjatuhkan putusan dengan sepenuh hati sesuai dengan hati nurani; menjatuhkan putusan secara objektif dengan didasarkan pada fakta hukum dalam persidangan; menjunjung tinggi keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum; menghindari adanya pengaruh dari pihak yang berperkara dan pihak lainnya yang berkepentingan baik langsung maupun tidak langsung; menghindari adanya kolusi dengan siapapun yang berkaitan dengan sengketa hasil pilpres 2024.

FAMI meminta agar para hakim konstotusi tidak takut terhadap adanya tekanan dan ancaman dari pihak manapun dalam memutus sengketa hasil Pilpres 2024; serta mengedepankan putusan yang berkualitas yang mencerminkan rasa keadilan dengan tetap menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan bangsa sesuai prinsip yang terkandung dalam Pancasila.

“Kami mendukung apapun yang diputus oleh majelis hakim konstitusi dalam sengketa hasil Pilpres 2024, semoga Yang Mulia delapan hakim konstitusi berkenan dan menindaklanjuti dukungan kami,” tutur Ketua Umum FAMI Zenuri Makhrodji, dilansir laman mkri.

Menurut Immanuel yang mewakili MK, pengajuan Amicus Curiae maupun dukungan kepada hakim konstitusi ini akan disampaikan langsung kepada Ketua MK sesuai ketentuan yang berlaku. “Terima kasih. Tentu ini akan kami sampaikan kepada Ketua MK, Yang Mulia Hakim, sesuai administrasi yang berlaku,” ucap Immanuel.

Selain itu, ada pula Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI), Yayasan Advokat Hak Konstitusional Indonesia (Yakin), serta Stefanus Hendrianto yang masing-masing mengajukan diri menjadi Amicus Curiae terkait PHPU Presiden 2024. Mereka juga menyampaikan temuan dan pendapatnya agar MK dapat memutus perkara sengketa Pilpres secara adil dan tanpa tekanan.

Sebagai informasi, MK sedang memeriksa dua perkara terkait PHPU Presiden 2024. Kedua perkara itu diajukan Paslon Nomor Urut 01 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 serta Paslon Nomor Urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dengan Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024. MK menjadwalkan kedua perkara itu akan diputus pada 22 April mendatang.***

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini