Jangan Seperti Pemilu 2024, DKPP Minta Peraturan KPU Terkait Pilkada harus Jelas tidak Multitafsir

Ketua DKPP Heddy Lugito/foto: dok DKPP

FTNews, Jakarta— Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar dalam menetapkan aturan harus juga membuat pedoman pelaksanaan yang mudah dipahami oleh jajaran di bawahnya sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam pelaksanaan tahapan penyusunan daftar pemilih dan pencalonan dalam penyelenggaraan Pilkada.

“Sudah semestinya Peraturan KPU harus memiliki kejelasan dan tujuan yang jelas sehingga tidak menimbulkan multitafsir di lapangan terutama pada saat penyelenggaraan Pilkada nanti,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito, dilansir laman DKPP.

Heddy mencontohkan pengalaman pada Pemilu 2024 baru-baru ini di mana terdapat beberapa peraturan yang sifatnya multitafsir sehingga menimbulkan persoalan-persoalan etik pada penyelenggara Pemilu di lapangan yang berujung pada pengaduan ke DKPP.

Ia pun meminta agar dilakukan penegasan terhadap syarat pencalonan Kepala Daerah sehingga tidak menimbulkan persoalan-persoalan di lapangan saat pelaksanaan Pilkada Tahun 2024 nanti.

“Harus ditegaskan kepada calon, kapan dia boleh mencalonkan, kapan dia boleh mundur dan apakah dia harus mundur dari sebuah jabatan” lanjut Heddy.***

 

 

 

Tutup