Beranda Berita Terkini Pendaftaran Capres Diubah, KPU Tata Ulang Jadwal Verifikasi

Pendaftaran Capres Diubah, KPU Tata Ulang Jadwal Verifikasi

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat di Menteng, Jakarta Pusat. (Foto: ftnews.co.id/Sarah fiba)

ftnews.co.id, Jakarta – Pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada tanggal 19 hingga 25 Oktober 2023.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari,  memastikan bahwa pendaftaran capres dan cawapres tidak akan mengganggu kinerja KPU. Sebaliknya, KPU akan menindaklanjuti perubahan jadwal pendaftaran capres dengan melakukan penjadwalan ulang untuk tahapan verifikasi.

Hasyim Asy’ari menjelaskan, pihaknya  akan menata ulang jadwal untuk tahapan verifikasi. Sedangkan untuk pemenuhan masa perbaikan, itu adalah hak dari pihak yang dilayani oleh KPU, yaitu bakal pasangan calon dan  partai politik serta dukungan partai politik.

Hasyim menyatakan bahwa penjadwalan ulang yang akan dilakukan oleh KPU hanya berkaitan dengan tahapan verifikasi. Sedangkan,  tahapan lainnya masih dapat dipenuhi.

Oleh karena itu, pendaftaran capres dan cawapres akan tetap berlangsung pada tanggal 19 hingga 25 Oktober 2023, dan penetapannya akan dilakukan pada tanggal 13 November 2023.

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022, lampiran I, jadwal pendaftaran capres dan cawapres sebelumnya adalah tanggal 19 Oktober hingga 25 November 2023. Namun, saat ini DPR, Pemerintah, dan KPU telah sepakat untuk mengubah jadwal pendaftaran menjadi tanggal 19 hingga 25 Oktober 2023.

Berikut adalah jadwal lengkap pendaftaran capres dan cawapres untuk Pemilu 2024:

1. Pendaftaran

– 16 sampai 18 Oktober 2023: Pengumuman pendaftaran

– 19 sampai 25 Oktober 2023: Masa pendaftaran

2. Verifikasi dan Pemeriksaan Kesehatan

– 19 sampai 28 Oktober 2023: Verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen administratif bakal pasangan calon

– 19 sampai 27 Oktober 2023: Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon

– 23 sampai 29 Oktober 2023: Pemberitahuan hasil verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif

– 25 sampai 31 Oktober 2023: Perbaikan dan proses melengkapi persyaratan administratif bakal pasangan calon oleh parpol atau gabungan parpol

– 26 Oktober – 1 November 2023: Penyerahan hasil perbaikan dan kelengkapan persyaratan administratif bakal pasangan calon oleh parpol dan gabungan parpol

– 26 Oktober – 2 November 2023: Verifikasi hasil perbaikan dan kelengkapan persyaratan administratif bakal pasangan calon

– 26 Oktober – 3 November 2023: Pemberitahuan hasil verifikasi perbaikan dan kelengkapan persyaratan administratif kepada parpol dan gabungan parpol

3. Pengusulan penggantian

– 26 Oktober – 7 November 2023: Pengusulan bakal pasangan calon pengganti oleh parpol dan gabungan parpol

– 26 Oktober – 10 November 2023: Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon pengganti

– 26 Oktober – 11 November 2023: Verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif bakal pasangan calon pengganti

– 11 sampai 12 November 2023: Pemberitahuan hasil verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif bakal pasangan calon pengganti kepada parpol dan gabungan parpol

4. Penetapan pasangan calon

– 13 November 2023: Penetapan dan pengumuman pasangan calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden

– 14 November 2023: Penetapan nomor urut pasangan calon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini