Beranda Berita Terkini Ini Sanksi Bagi ASN yang Tidak Netral Jelang Pemilu

Ini Sanksi Bagi ASN yang Tidak Netral Jelang Pemilu

Ilustrasi ASN/foto: Kementerian PAN RB

ftnews.co.id, Manado – Staf Ahli Menteri Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antarlembaga, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Togap Simangunsong, mengungkapkan Kemendagari akan memberikan  sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN)  yang tidak netral  menjelang Pemilu 2024. 

Menurut Togap, ada dua jenis sanksi yang akan diterapkan bagi ASN yang tidak menjaga netralitas, yaitu sanksi moral dan sanksi disiplin.

Togap menjelaskan, sanksi moral akan diterapkan kepada pegawai negeri sipil yang melanggar kode etik. 

“Sanksi ini dapat dianggap sebagai sanksi yang lebih ringan, “ujar Togap Pada acara Peluncuran Pemetaan Kerawanan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 dengan tema “Netralitas ASN”, 

Penerapan sanksi moral tersebut diatur dalam Pasal 15 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

Sanksi moral dibagi menjadi dua jenis, yaitu sanksi moral terbuka yang diberikan oleh instansi yang berwenang dan diumumkan secara terbuka, serta sanksi moral tertutup yang juga diberikan oleh instansi yang berwenang namun diumumkan secara tertutup dan terbatas.

Selain sanksi moral, terdapat pula sanksi hukuman disiplin yang dibagi menjadi hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat. Kedua jenis hukuman ini diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Hukuman disiplin sedang termasuk pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan, pemotongan kinerja sebesar 25 persen selama 9 bulan, atau pemotongan tunjangan sebesar 25 persen selama 12 bulan. 

Sementara itu, hukuman disiplin berat melibatkan penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri sebagai PNS.

Togap juga menjelaskan beberapa jenis pelanggaran kode etik dan disiplin yang berhubungan dengan netralitas ASN, yang termaktub dalam surat keputusan bersama (SKB) yang ditandatangani oleh lima kementerian/lembaga pada tanggal 22 September 2022. 

Beberapa contoh pelanggaran tersebut meliputi pemasangan spanduk, baliho, atau alat peraga lainnya yang terkait dengan bakal calon peserta pemilu dan pemilihan serentak, sosialisasi atau kampanye melalui media sosial atau online terhadap bakal calon, menghadiri deklarasi atau kampanye pasangan bakal calon, memberikan dukungan aktif, mengikuti deklarasi atau kampanye bagi suami atau istri bakal calon, serta menjadi anggota atau pengurus partai politik.

Penting untuk dicatat bahwa bakal calon yang dimaksud mencakup calon presiden, calon wakil presiden, calon anggota DPR, DPD, DPRD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota. 

Togap juga menekankan agar ASN berhati-hati dalam memposting foto bersama tokoh politik di media sosial atau media lain yang dapat diakses publik, karena tindakan tersebut juga dapat memengaruhi netralitas mereka. 

Selain itu, ASN diingatkan untuk tidak membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan partai politik atau calon selama masa kampanye serta untuk tidak menjadi tim ahli, pemenang, konsultan, atau posisi serupa bagi bakal calon atau pasangan calon peserta pemilu atau pemilihan sebelum penetapan peserta pemilu atau pemilihan.*

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini