Ini Respon Hasyim: Alhamdulilah, DKPP sudah Bebaskan Saya dari Tugas-tugas Berat
FTNews, Jakarta— Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari merespon putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberikan sanksi pemberhentian tetap kepadanya. Hasyim mengucapkan, “Alhamdulillah”.
“Sebagaimana saudara-saudara ketahui, DKPP sudah membacakan putusan perkara dimana saya menjadi teradu. Substansi putusan saudara sudah tahu. Pada kesempatan ini saya ingin mengucapkan ‘Alhamdulillah’,” ucap Hasyim Asy’ari dama jumpa pers di Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Hasyim juga mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang sudah membebaskannya dari tugas-tugas berat sebagai Anggota KPU yang menyelenggarakan Pemilu.
”Dan saya mengucapkan terima kasih kepada DKPPd yang sudah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan Pemilu. Pada teman-teman saya mohon maaf kalau ada kata-kata dan tindakan saya yang kurang berkenan,” kata Hasyim seraya menutup sesi jump apers.
Putusan DKPP
Sebagaimana diketahui, DKPP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU RI. Sanksi Pemberhentian Tetap tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak satu perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Rabu (3/7/2024).
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Heddy Lugito membacakan amar putusan.
Hasyim Asy’ari merupakan Teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90-PKE-DKPPN/2024 yang diadukan oleh seorang berinisial CAT yang memberikan kuasa kepada Arista Pangaribuan, Uli Pangaribuan, Abdul Toni, dkk.
Dalam perkara ini Pengadu mendalilkan Teradu diduga mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakukan khusus kepada Pengadu yang bekerja sebagai Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Selain itu, Teradu juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan Pengadu.
Dalam pertimbangan putusan, DKPP menilai Hasyim Asy’ari terbukti melakukan pelanggaran asas profesionalitas dan tidak berpedoman pada prinsip proporsional dan profesional.
“Teradu terbukti tidak menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum di mana Teradu mencampuradukan kepentingan pribadi untuk memenuhi syahwatnya,” ungkap Muhammad Tio Aliansyah selaku Anggota Majelis.
Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat (2) huruf a dan c, Pasal 6 ayat (3) huruf e dan f, Pasal 7 ayat (1), Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf a, 12 hurufa, Pasal 15 hurufa dan huruf d, Pasal 16 hurufe, dan Pasal 19 huruff Peraturan DKPP Nornor 2 Tahun 2017 tentang Kade Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.***